Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kuliah Hukum: Tanya Jawab tentang Hukum

2 Juni 2021   19:06 Diperbarui: 2 Juni 2021   19:53 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Di hutan berlaku hukum rimba (dokpri)

Ada banyak terminologi hukum yang awam sangat sulit memahami. Tidak heran jika setiap orang yang berperkara dan terkait dengan hukum, awam akan semakin ruwet atau bahkan masuk dalam jebakan-jebakan sengketa hukum. 

Berikut disampaikan setahap demi setahap beberapa terminologi hukum yang perlu diketahui. Untuk bapak ibu yang spesialis hukum kalau ada koreksi akan saya terima karena ini berdasarkan proses diskusi dan literasi, namun masih ada risiko kurang pas atau kurang lengkap.

Di dalam penelitian hukum terhadap asas-asas hukum terdapat asas hukum konstitutif dan asas hukum regulatif. 

Apa yang dimaksud dengan asas hukum konstitutif dan regulatif? Jelaskan dan berikan contohnya masing-masing 2. 

Asas hukum konstitutif adalah merupakan asas yang harus ada dalam suatu sistem hukum;

Untuk menjelaskan bagaimana yang dimaksudkan asas hukum konstitutif ini, dapat dicontohkan di dalam Hukum Tata Negara bahwa kita dapat mengambil contoh asas yang bisa kita teliti, sebagai contoh adalah sebagai berikut:

Asas Representatif; adanya  keterwakilan bagi para wakil rakyat

Asas Triaspolitika; ada pembagian kekuasaan berdasarkan jenis kekuasaan legislative yudikatif, dan ekesekutif

Asas Rule of Law; penerapan adanya prinsip hokum dalam peraturan yang dibuat.

Asas-asas hukum Regulatif adalah suatu asas yang kita perlukan untuk dapat berprosesnya sistem hukum tersebut.

Contoh:

1.1. Lex dura sed tamen scripta (hukum itu kejam namun demikianlah tertulisnya)

 Asas ini mempertegas tingkat toleransi hukum terhadap suatu pelanggaran (hukum pidana) dan memastikan bahwa negara sebagai pemegang kekuasaan penegakan hukum dapat melaksanakan kewenangannya berdasarkan atribusi nomenklatur- nomenklatur (tertulis).

1.2.  Nulum delictum nulla poena sinne praevia lege poenale (Tidak seorangpun dapat dikenakan pidana terkecuali atas kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatantersebut dilakukan )

Asas ini melindungi warganegara dari kesewenang-wenangan aparatur negara dalam melakukan penegakan hukum. Asas ini merupakan alat limitasi, restriksi bagi negara.

Apa yang terjadi bila dalam pembuatan Undang-undang salah satu asas tersebut tidak ada? Jelaskan!

Asas-asas hukum dalam pembuatan UU  dapat dibedakan antara asas hukum konstitutif dan asas hukum regulatif, yang sejajar dengan pembedaan antara asas hukum umum dan asas hukum khusus .

Asas hukum konstitutif merupakan asas yang harus ada dalam kehidupan suatu sistem hukum, sedangkan asas hukum regulatif diperlukan bagi berprosesnya sistem hukum tersebut.

Asas-asas hukum tersebut ada yang bersifat  umum, yaitu yang harus ada dalam setiap sistem hukum, dan ada yang bersifat khusus, yaitu merupakan perwujudan kekhususan masyarakat dan kebudayaannya yang tercermin dalam sistem hukumnya.

Kaidah yang mengabaikan asas hukum konstituif maka secara material bukan merupakan kaidah hukum. Artinya jika Undang-undang tidak memperhatikan asas konstitutif, maka Undang-Undang tersebut secara material bukan merupakan kaidah hukum, tidak memenuhi syarat dalam asas konstitutif.

Sedangkan apabila mengabaikan asas hukum regulatif, maka akan menghasilkan kaidah hukum yang tidak adil . Artinya jika Undang-undang tidak memperhatikan asas hukum regulative, maka kaidah hokum tersebut tidak akan memenuhi rasa keadilan, atau hasinya adalah sebuah kaidah hukum yang tidak adil.

Selamat belajar (02/06/2021/ Endepe) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun