Contoh:
1.1. Lex dura sed tamen scripta (hukum itu kejam namun demikianlah tertulisnya)
Asas ini mempertegas tingkat toleransi hukum terhadap suatu pelanggaran (hukum pidana) dan memastikan bahwa negara sebagai pemegang kekuasaan penegakan hukum dapat melaksanakan kewenangannya berdasarkan atribusi nomenklatur- nomenklatur (tertulis).
1.2. Nulum delictum nulla poena sinne praevia lege poenale (Tidak seorangpun dapat dikenakan pidana terkecuali atas kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatantersebut dilakukan )
Asas ini melindungi warganegara dari kesewenang-wenangan aparatur negara dalam melakukan penegakan hukum. Asas ini merupakan alat limitasi, restriksi bagi negara.
Apa yang terjadi bila dalam pembuatan Undang-undang salah satu asas tersebut tidak ada? Jelaskan!
Asas-asas hukum dalam pembuatan UU dapat dibedakan antara asas hukum konstitutif dan asas hukum regulatif, yang sejajar dengan pembedaan antara asas hukum umum dan asas hukum khusus .
Asas hukum konstitutif merupakan asas yang harus ada dalam kehidupan suatu sistem hukum, sedangkan asas hukum regulatif diperlukan bagi berprosesnya sistem hukum tersebut.
Asas-asas hukum tersebut ada yang bersifat umum, yaitu yang harus ada dalam setiap sistem hukum, dan ada yang bersifat khusus, yaitu merupakan perwujudan kekhususan masyarakat dan kebudayaannya yang tercermin dalam sistem hukumnya.
Kaidah yang mengabaikan asas hukum konstituif maka secara material bukan merupakan kaidah hukum. Artinya jika Undang-undang tidak memperhatikan asas konstitutif, maka Undang-Undang tersebut secara material bukan merupakan kaidah hukum, tidak memenuhi syarat dalam asas konstitutif.
Sedangkan apabila mengabaikan asas hukum regulatif, maka akan menghasilkan kaidah hukum yang tidak adil . Artinya jika Undang-undang tidak memperhatikan asas hukum regulative, maka kaidah hokum tersebut tidak akan memenuhi rasa keadilan, atau hasinya adalah sebuah kaidah hukum yang tidak adil.