Ditjen Hubla dalam rangka akselerasi keberhasilan Indonesia menembus White List Tokyo MOU menerbitkan Surat Edaran nomor SE Dirjen Hubla nomor UM. 003/11/8/DJPL-18 tentang Pengawasan Terhadap Kapal Berbendera Indonesia Yang Akan Berlayar Keluar Negeri.
Pada poin 1.a.2 surat edaran tersebut menyatakan Pemeriksaan Kapal Dilaksanakan Oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama Pejabat Pemeriksa Kelaik Lautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO). Dengan adanya port state control, berarti ada jaminan bahwa kapal yang berbendera Indonesia selama ini dikontrol dengan ketat dan sesuai standar yang dipersyaratkan IMO.
Stiamak Barunawati Surabaya sebagai sekolah dengan kekhususan administrasi bisnis dan kepelabuhan mengucapkan selamat untuk seluruh pemangku kepentingan maritim Indonesia atas pengakuan yang semakin kredibel di dunia internasional. (5.5.2021/Endepe)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H