Pak Mahfud MD mengatakan bahwa BLBI masuk dalam ranah perdata. Jikalau demikian, maka proses yang ada adalah tanggung gugat dan bukan tanggung jawab. Definisi tanggung gugat adalah merujuk kepada pemahaman accountability dan jika tanggung jawab adalah responsibility (Tanudjaja, 2021).
Dengan demikian nuansa yang muncul adalah bahwa tanggung gugat adalah ranah hukum perdata, sementara tanggung jawab adalah masuk wilayah hukum pidana.
Namun demikian, ada sebagian ahli hukum yang belum sepakat terhadap konteks ini. Kita kembali telusuri dari sisi makna bahasa. Dalam penggunaannya istilah tanggung gugat seringkali dipadankan dengan istilah Bahasa Inggris accountable atau accountability.
Artinya selama angka "hilang" bukan adanya faktor kesengajaan, atau hanya kalkulasi keuangan akuntansi, termasuk misalnya adalah potential lost revenue, maka dapat dikategorikan sebagai tanggung gugat atau cukup diseleseikan dalam wilayah perdata saja.
Namun jika ada intensi, ada unsur sengaja, atau kelicikan, atau fraud kecurangan, maka harus ada responsibility dalam hukum. Penggantian uang atau aset yang dihilangkan dengan sengaja, tidak akan menghilangkan pasal pidana terhadap unsur kecurangan atau pencurian atau penggelapan.
Terminologi Akuntabilitas
Accountable, menurut Black's Law Dictionary, Seventh Edition, 1999, berarti responsible, answerable. Nah, agak rancu dalam hal ini. Responsible dirunutkan ke accountable. Namun dalam kamus tersbeut, akuntabel artinya bisa dijawab, bisa dijelaskan. Misalnya perusahaan rugi 120 milyard, karena tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Maka manajemen tidak dapat dihukum karena itu secara buku bisa dijelaskan; mungkin produksi rendah, tarif turun, atau pandemi menghancurkan capaian ekonomi.
Sedangkan arti kata accountable, menurut The Contemporary English-Indonesia Dictionary, adalah bertanggung jawab.
Definisi tanggung jawab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti, "keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan lain sebagainya)".
Sementara itu, pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, J. Satrio berpendapat bahwa istilah tanggung gugat tidak dikenal dalam hukum. Setidaknya bagi Pak Satrio, tanggung gugat tidak dikenal sebagai terminologi hukum.
Dia menambahkan, jika yang dimaksud penanya dengan tanggung gugat adalah vrijwaring maka itu berarti jaminan dari penjual bahwa pembeli tidak akan diganggu oleh orang lain yang menyatakan punya hak lebih kuat dari pembeli.
Namun, menurut Satrio, untuk istilah vrijwaring sendiri tidak ditemui padanannya dalam Bahasa Indonesia. Namun ahli hukum di era kini, menterjemahkan dengan kalimat yang lebih sederhana:
"Tanggung jawab adalah konsekuensi hukum pidana atas kejadian yang merugikan orang lain, sedangkan tanggung gugat adalah sekedar konsekuensi penggantian benda atas kerugian yang menimpa karena tidak ditemukan unsur kesengajaan." (Tanudjaja, 2021).
Dengan demikian, masih ada perbedaan pendapat tentang ini.
........... (bersambung)
Sedangkan kalau tanggung jawab adalah ...
Selebihnya akan diberikan ilustrasi beberapa kasus terkait tanggung jawab dan tanggung gugat ini;
(1) Pada tahun 2018, ditengarai ada piutang pajak yang akan dihapus buku karena masuk dalam periode kadaluwarsa.
Di tengah tren shortfall penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan justru menghadapi risiko kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp32,7 triliun yang disebabkan oleh piutang pajak yang telah daluwarsa.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan masalah piutang pajak menjadi salah satu konsentrasi tim reformasi pajak. Dia juga meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri penyebab tak tertagihnya piutang pajak tersebut.
"Jangan sampai ada abuse, misalnya dibiarkan daluwarsa atau bekerja sama dengan Wajib Pajak (WP)," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja di Komisi XI, Kamis (19/7/2018). Soal piutang pajak, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.
Persoalan piutang pajak bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017. Saat itu jumlah piutang pajak mencapai Rp101,7 triliun. Dalam perjalananya, piutang pajak sekitar Rp54 triliun. Namun demikian penurunan piutang pajak itu terjadi bukan karena piutang pajak tekah ditagih Ditjen Pajak melainkan telah memasuki masa daluwarsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H