Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tanggung Jawab Dewan Pengawas Dana Pensiun

7 April 2021   11:02 Diperbarui: 7 April 2021   11:06 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mari kita lanjutkan kuliah mengenai Manajemen Dana Pensiun. Setelah selesei kuliah, diharapkan peserta paham dan mengerti serta dapat menjelaskan apa yang dimaksud dengan Dewan Pengawas, Tugas dan Fungsi, serta jenis Risiko yang perlu diantisipasi. Sebagaimana diketahui, yang dimaksudkan sebagai RISIKO adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan, dan atau, dikendalikan, akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. 

Sebagaimana Peraturan OJK No. 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, maka semua risiko perlu diidentifikasi, diukur, dikendalikan, dan dipantau dari seluruh kegiatan usaha. 


PROFIL RISIKO

Profil risiko dengan perujuk Peraturan OJK No. 44 tahun 2020 tersebut, secara singkat diklaster dalam bagian, dan dirinci dalam 8 profil risiko;

(1) Risiko strategis,  adalah risiko yang diakibatkan dari ketidaktetapan dalam pengambilan dan atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

(2) Risiko Operasional 

(3) Risiko Kredit

(4) Risiko Pasar 

(5) Risiko Likuiditas

(6) Risiko Hukum 

(7) Risiko Kepatuhan 

(8) Risiko Reputasi 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGAWAS

DEWAS atau Dewan Pengawas ini dibentuk berdasarkan Peraturan OJK No. 15 Tahun 2019 tertanggal 27 Mei 2019 dengan wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut;

(1) Menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko 

(2) Mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan ManRisk

(3) Mengevaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Dewas. Berapa kali dalam setahun dilakukan evaluasi kebijakan Manrisk? .......... 1 x dalam setahun (Policy Evaluation)

Berapa kali dilakukan evaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manrisk? ............. 2 x dalam 1 tahun (6 bulan sekali). 

Berapa kali Rapat Internal Dewas ? ......... 4 kali dalam setahun.

Berapa kali Rapat Koordinasi Dewas dan Pengurus ? .......... 4 kali dalam setahun. 

Rapat rutin juga ada rapat lain yang dapat dilaksanakan bersamaan dengan tema: 

(1) pemilihan akuntan publik 

(2) penyusunan Rencana Bisnis bersama Pengurus 

(3) Rapat Komite Audit 

(4) Pertanggungjawaban Pengawasan ke Pendiri

Jadi DEWAS bertanggung jawab kepada siapa ? .......... Pendiri Dapen.

Poin Pembelajaran 

(1) Urgensi penerapan manajemen risiko bagi organisasi. 

(2) Perlunya Dewas yang berintegritas untuk pengawasan kinerja Pengurus dan evaluasi terkait Manajemen Risiko. (07.04.2021/Endepe) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun