(7) Risiko Kepatuhan
(8) Risiko Reputasi
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGAWAS
DEWAS atau Dewan Pengawas ini dibentuk berdasarkan Peraturan OJK No. 15 Tahun 2019 tertanggal 27 Mei 2019 dengan wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut;
(1) Menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko
(2) Mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan ManRisk
(3) Mengevaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Dewas. Berapa kali dalam setahun dilakukan evaluasi kebijakan Manrisk? .......... 1 x dalam setahun (Policy Evaluation)
Berapa kali dilakukan evaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manrisk? ............. 2 x dalam 1 tahun (6 bulan sekali).
Berapa kali Rapat Internal Dewas ? ......... 4 kali dalam setahun.
Berapa kali Rapat Koordinasi Dewas dan Pengurus ? .......... 4 kali dalam setahun.
Rapat rutin juga ada rapat lain yang dapat dilaksanakan bersamaan dengan tema: