Mari kita lanjutkan kuliah mengenai Manajemen Dana Pensiun. Setelah selesei kuliah, diharapkan peserta paham dan mengerti serta dapat menjelaskan apa yang dimaksud dengan Dewan Pengawas, Tugas dan Fungsi, serta jenis Risiko yang perlu diantisipasi. Sebagaimana diketahui, yang dimaksudkan sebagai RISIKO adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan, dan atau, dikendalikan, akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.
Sebagaimana Peraturan OJK No. 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, maka semua risiko perlu diidentifikasi, diukur, dikendalikan, dan dipantau dari seluruh kegiatan usaha.
PROFIL RISIKO
Profil risiko dengan perujuk Peraturan OJK No. 44 tahun 2020 tersebut, secara singkat diklaster dalam bagian, dan dirinci dalam 8 profil risiko;
(1) Risiko strategis, adalah risiko yang diakibatkan dari ketidaktetapan dalam pengambilan dan atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
(2) Risiko Operasional
(3) Risiko Kredit
(4) Risiko Pasar
(5) Risiko Likuiditas
(6) Risiko Hukum