Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kuliah Hukum, Penelitian Normatif dalam Hukum

3 April 2021   22:15 Diperbarui: 3 April 2021   22:48 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lantas bagaimana dengan fungsi dari pendekatan normatif ini?

Fungsi utamanya adalah melakukan pendalaman atas objek studi yang telah disebutkan tadi yakni azas-azas hokum, sistematika, sinkronisasi, dan perbandingan. Manfaatnya akan ada pemahaman yang  sifatnya integral  komprehensif atas objek.

Pendekatan ini  sudah mulai diterapkan dalam pengkajian hukum (metode normatif/doktriner), namun  dalam perkembangannya akan memperoleh "partner baru" semakin berkembangnya kebutuhan pemahaman baru terhadap konsep hukum dari kacamata sosial.

Artinya bahwa penelitian normatif tetap memerlukan penelitian empiris untuk menguji bagaimana hukum diterapkan di masyarakat sehingga ada konteks sosioantropologis dan psikologi kemasyarakatan lainnya. 

Stiamak Barunawati Surabaya yang mendalami administrasi bisnis dan manajemen kepelabuhan juga mengkaji ilmu hukum, utamanya dalam kaitannya dengan hukum bisnis maupun hubungan industrial. Hukum bisnis akan terkait dengan hukum empirik dalam kaitannya dengan kontrak dan dokumen hukum, sedangkan hubungan industrial akan berkaitan erat dengan UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan Manajemen Sumber Daya Manusia. 

Penelitian di bidang hukum dengan pendekatan normatif maupun empirik diperlukan untuk menguji penerapan hukum di lapangan maupun diskursus hukum dikaitan dengan regulasi lain sehingga akan ditemukan benang merah, atau dinamika antar regulasi. 

Fungsi dari pendekatan normatif preskriptif yang terarah untuk meningkatkan profesionalisme dalam bidang hukum, memang dalam kenyataannya akan lebih banyak bergerak di bidang konstrak teoritis hukum. Sementara itu, dalam perkembangannya, ternyata memang tetap  harus pula memberi   tempat untuk ikut berperansertanya dalam penelaahan kajian-kajian hukum dengan  pendekatan nondoktrinal atau pendekatan sosiologis terhadap hukum. (03.04.2021/Endepe) 

Nugroho Dwi Priyohadi, 2021, Kuliah Hukum Penelitian Normatif dalam Hukum, diterbitkan-publikasikan  di Kompasiana, 3 April 2021. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun