Pernahkah mendengar konsepsi Paradiplomasi? Kalau saya dengarnya Parapsikologi, yang notabene adalah paranormal. Hehehe.. Nah, ternyata saat ini berkembang apa yang dinamakan sebagai Paradiplomasi. Paradiplomasi, dalam penelitian yang dilakukan oleh Dr. Takdir Ali Mukti, Dosen Fisipol Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), telah membawa keberhasilan beberapa daerah dalam proses diplomasi ekonomi pemerintahannya.
Pengertian paradiplomasi menurut Ivo Duchacek & Soldatos, sebagaimana dikatakan oleh Dr. TAM, adalah aktivitas yang merujuk pada pada hubungan internasional yang dilakukan oleh institusi subnasional, regional, maupun lokal, untuk kepentingannya.
Konsep paradiplomasi pada dasarnya adalah bentuk sinkronisasi kepentingan semua aktor hubungan internasional dalam suatu negara.
Penelitian yang dilakukan dosen yang juga mantan politisi ini dilakukan sejak 2012, lalu 2013 terbit Buku Pertama, berjdul Paradiplomasi: Kerjasama Luar Negeri oleh Pemda di Indonesia. Selanjutnya, dosen yang akrab dipanggil sebagai Dr. TAM ini mempublikasikan tulisan dalam jurnal dalam dan luar negeri sejak tahun 2013, 2015, 2017, 2018, lalu ke jurnal internasional bereputasi tahun 2019, 2020, 2021 ini.
"Paradiplomasi pada dasarnya penguatan peran Pemda dalam mengembangkan kebijakan publik, termasuk juga dapat masuk dalam ranah administrasi bisnis dan niaga, "kata pakar politik yang sudah sering bicara masalah Paradiplomasi ini sampai ke banyak negara di Asia dan Eropa.
Ide penulisan masalah para diplomasi ini adalah ketika Dr. TAM menjalankan program bidang kerja saya di Komisi A DPRD DIY yg salah satunya mengurusi kerjasama Luar negeri Pemda dengan pihak negara asing.
"Saya menjadi Ketua Panitia Khusus di DPRD untuk persetujuan Kerjasama dengan beberapa provinsi dari luar negeri, termasuk saya menjadi delegasi provinsi DIY dalam Saemaul Undong Academy, di Kyungwoon Univ, Korea Selatan tahun 2008, "imbuh Dr. TAM yang tercatat sebagai alumni SMAN 7 Wibhakta Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Jember, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta serta Pendidikan Luar Negeri dari Korea Selatan.
TIDAK TERKAIT PENGANGKATAN DIPLOMAT
Lebih lanjut Dr. TAM menjelaskan di Indonesia, paradiplomasi didukung dengan adanya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah membahas tentang perubahan kewenangan yang dimiliki sejak memasuki era desentralisasi. Paradiplomasi dikuatkan dengan regulasi yang memang memberikan sebagian kewenangan pusat ke daerah, meskipun dengan batasan-batasan tertentu.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan banyak hal kecuali enam hal, yakni Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Agama, Moneter dan Fiskal. (UU No. 32/2004 Pasal 10 ayat 3).
Nah, dalam kaitannya dengan hubungan diplomatik, politik Luar Negeri yang tidak dapat dilaksanakan tersebut adalah berkaitan dalam urusan mengangkat pejabat diplomatik, menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri. (UU No, 32/2004 Pasal 10 ayat 3a).
Dengan demikian, hubungan luar negeri atau dalam hal ini Paradiplomasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tidak bertentangan dengan UU tersebut, yang dalam pelaksanaannya dapat berupa pembentukan sister city, FDI (foreign direct investment), pembentukan proyek bersama, dan pengiriman delegasi.
"Ya kadang-kadang kendala teknis kemampuan berbahasa asing menjadi kendala dalam kaitannya pelaksanaan program atau strategi paradiplomasi ini, selain bisa juga pemahaman komprehensif para aparatur negara di tingkat Pemda Provinsi atau pun Kabupaten/Kota juga perlu untuk ditingkatkan, "pungkas Dr. TAM menjelaskan kondisi eksisting situasi pelaksanaan paradiplomasi di negara kita.
STIAMAK Barunawati Surabaya juga mengembangkan studi terkait paradiplomasi ini dalam konteks administrasi bisnis dan publik. Semoga bisa sinergi di masa kini dan masa depan dengan semua pemangku kepentingan, khususnya untuk memajukan dunia ekonomi maritim kita. (27.03.2021/Endepe)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H