(2) Kenalkah publik dengan nomenklatur Syahbandar, Port Authority, Bea Cukai, Adinistratur Pelabuhan, Karantina Hewan, Karantina Tumbuhan, Polisi Kepelabuhan, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)?
(3) Apakah ada hubungan organisatoris antara Pemda Provinsi, Pemda Kota Kabupatan, dan Pemeritah pusat dalam pengembangan pelabuhan?
(4) Siapakah yang wajib membuat access road dari dan ke pelabuhan?
(5) Apakah yang dinamakan pola konsesi, dan bagaimana menetapkan konsesi bisa berusia 40 tahun, 70 tahun, dan lain sebagainya?
(6) Siapakah yang berwenang mengelola layanan pilotage at sea (pandu kapal), dan apakah swasta dapat menjalankan secara mandiri?
Dan lain sebagainya.
Selamat berpikir sambil berupaya terus meningkatkan kepemimpinan maritim Nusantara. (21.03.2021/Endepe)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H