Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuliah Ilmu Hukum (5)

15 Maret 2021   05:46 Diperbarui: 15 Maret 2021   06:27 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Negara dan Teori Kedaulatan (foto: legalbites.in)

Dalam hukum bernegara, dikenal istilah sovereignty law theory versus state sovereignty theory. Sovereingnty diterjemahkan sebagai kedaulatan, sehingga kedua istilah tersebut mengacu kepada teori kedauatan hukum versus teori kedaualatan negara.  Teori kedaulatan hukum dikembangkan oleh Krabbe, yang mengatakan bahwa sudah seharusnya hukum itu sendiri adalah sebuah bentuk kedaulatan, ia berdiri di atas negara.

Sementara kalau kedaulatan negara, hukum berada di bawah negara. State soverignty theori merujuk kepada pemahaman bahwa negara itu sendiri adalah rezim hukum, perintah-perintah negara adalah hukum atau inperatif dari suatu norma. Negara sebagai panglima. 

Namun Krabbe yang mengusung kepada sovereingty law theory, sebuah rezim perlawanan atas state soverignth theory, bahwa negara justru harus tunduk kepada hukum, karena semua sikap perilaku dirujukkan kepada hukum. Hukum sebagai panglima. 

Agak rumit juga menjelaskan terminologi ini. Sebab negara berdasar hukum, dan ada negara sebagai sumber hukum. 

Sementara itu, ada juga terminologi kedaulatan rakyat versus kedaulatan Tuhan.

Kedaulatan rakyat mengacu kepada pemahaman bahwa hukum dibuat berdasaran hasrat aspirasi rakyat, yang nanti tertuang dalam pasal aturan perundang-undangan, yang disusun oleh para wakil rakyat. Risikonya adalah aturan berdasar aspirasi, aspirasi dapat berbeda. Negara berisiko sibuk membuat aturan yang disesuaikan dengan aspirasi rakyat melalui para wakilnya. 

Sementara itu kedaulatan Tuhan, hukum dibuat berdasarkan ketentuan Tuhan, atau yang negara menterjemahkan sebagai keinginan Tuhan. Risikony a adalah negara dominan untuk menterjemahkan apa maunya Tuhan, padahal itu adalah tafsir atas ketentuan Tuhan dalam kitab suci. 

Para ahli juga membedakan beragam kedaulatan dalam lima macam kedaulatan adalah sebagai berikut: (1) Nominal dan Real Sovereignty (2) Legal Sovereignty (3) Political Sovereignty (4) Popular Sovereignty (5) Deo Facto dan De Jure Sovereignty.

Di zaman kuno, banyak negara memiliki monarki dan penguasa mereka adalah raja, yang menunjukkan bahwa kekuasaan atau kedaulatan absolut ada di tangan raja. Namun kondisi sekarang, raja seperti stempel karet yang hanya mengesahkan apa maunya politisi atau dewan perwakilan rakyat, atau apa maunya pihak yang dominan. 

Bagaimana penerapan dalam pembelajaran bagi mahasiswa Administrasi Bisnis atau manajemen? Stiamak Barunawati Surabaya juga membelajarkan materi terkait dengan Hukum Bisnis, Pengambilan Kebijakan Publik, dan Niaga, atau terkait dengan kajian Administrasi NIaga dan Administrasi Bisnis. Dalam kontek ini, pendalaman tentang hukum diperlukan. (15.03.2021/Endepe) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun