Seterusnya, saya mencoba menghubungi situs resmi pajak dan mendapatkan jawaban sebagai berikut:
"Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 28A, PPh lebih bayar terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memilih untuk mengkompensasikannya dengan utang pajak tahun berikutnya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak."
Nah lo......... ada Surat Perintah Pemeriksaan, ada risiko Sanksi jika terbukti ada pembayaran yang selisih lagi. Ada reward atau keringanan atau relaksasi? Ya ada... kami periksa lagi Saudara, silakan berikan bukti, lampirkan ini itu, baru relaksasi dapat diterapkan.
Bagaimana jika proses pemeriksaan terjadi kontaminasi virus Covid19, atau imunitas drop karena psikologisnya jatuh, ya sudah...takdir mati ya mati takdir hidup ya hidup. Pajak tidak melihat kondisi imunitas orang, pajak adalah administrasi yang dilarang keras keliru.
Bahkan ketika hak tidak diambil, maka itu wajib diambil. Regulasi pajak menjadi sebuah mujizat yang mengubah hak menjadi kewajiban.
Pokoknya tidak mau tahu, pemeriksaan adalah wajib dan akan dikejar sampai ke ujung dunia.
Bahkan dunia pun akan diperiksa pajaknya. Cape deh....
TAAT PAJAK MALAH DIUBER?
Begitulah kira-kira keluhan wajib pajak. Sudah membayar, malah diuber.