Tidak mudah menjelaskan di forum Kompasiana ini. Namun bagi yang mengalaminya, bisa jadi terehem-ehem alias bisa paham bisa pula semakin tidak paham. Ini terkait dengan pajak penghasilan pribadi (Pph 21) final, yang musti dilaporkan tahunan melalui Kantor Pajak terdekat, atau lewat e-fin atau layanan pelaporan pajak online. Jika penghasilan dari satu sumber, yakni kantornya 1, maka dapat dipastikan secara teoritik, tidak akan ada masalah yang berarti.
Namun jika kita berada di 2 kantor, dan pembayaran pajaknya tidak terkonsiliasi secara otomatis, namun harus direkonsiliasi manual, ini yang akan menjadi masalah.
Sebagian wajib pajak mengatakan lebih baik "kurang bayar" ketimbang "lebih bayar". Kalau "kurang bayar", maka tinggal bayar kekurangan itu maka selesei perkara. Hidup akan bahagia. Tidak diuber-uber pegawai pajak.
Namun kalau "lebih bayar", alamat akan tidur tidak nyenyak makan tidak enak. Sebab, asumsi awam adalah itu merupakan HAK, jadi kalau lebih bayar itu tidak diklaim, maka tidak masalah.
Namun bagi petugas pajak, status LB Lebih Bayar adalah tanggung jawab untuk restitusi (uang kelebihan dikembalikan ke wajib pajak), atau dikonversikan dengan pembayaran pajak tahun berikutnya.
Di sinilah masalah mulai muncul. Wajib pajak akan ditanyai macam-macam, menandatangani pakta integritas, surat pernyataan ini itu, yang sebagai wajib pajak di bawah tekanan psikologis karena statusnya adalah "terperiksa".
Pemeriksaan dokumen pajak pribadi atau penghasilan tersebut, juga dengan Surat Panggilan I, II, dan seterusnya. Risikonya, wajib pajak yang pindah, bahkan pindah KTP serta alamat domisili, maka ia juga akan dikejar sampai ujung dunia. Padahal, bukankah itu adalah "LEBIH BAYAR", dan "HAK", sehingga hak boleh diambil boleh tidak kan?
Nah, teman saya yang ahli pajak mengatakan begini:
Status SPT LB (Lebih bayar) itu merupakan klaim Wajib Pajak untuk pengembalian Lebih Bayarnya, dan atas klaim ini memang harus melewati mekanisme yang dipilih wajib pajak sendiri waktu mengisi SPT, bisa lewat Pembayaran Pendahuluan (dengan syarat2 ttt) atau lewat Pemeriksaan, dalam kasus ini sepertinya harus lewat pemeriksaan, tapi tenang saja, sepanjang semua kewajiban perpajakan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pasti akan dikembalikan sesuai dengan klaimnya."
Masalahnya: wajib pajak tidak mengklaim, mengapa harus diperiksa segala ?
Jawabannya kembali ke atas: status LB adalah merupakan klaim, yang otomatis akan muncul diaplikasi pembayaran pajak, sehingga prosedur memang harus melalui pemeriksaan.