Dana Pensiun adalah entitas badan hukum yang berdiri mandiri, terpisah dari Pendirinya. Dengan demikian, secara administrasi tidak ada risiko konflik keuangan akibat maladministrasi antara Dana Pensiun dan Pendirinya. Apalagi dalam operasionalnya, semua tata kelola diawasi oleh UU melalui Otoritas Jasa Keuangan. Secara lebih teknis, ada Dewan Pengawas yang apabila aset neto Dana Pensiun melebihi 500 milyard, maka wajib bagi DP untuk punya Komite Khusus Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi Remunerasi.
Bagi mahasiswa, silakan dicek ulang ke Peraturan OJK No. 15 Tahun 2019 Pasal 41.
Artinya, Dana Pensiun diawasi ketat oleh banyak pihak, sehingga penerapan prinsip prudent (kehati-hatian) dapat dijalankan dengan tepat akurat dan cekat.
Lantas, bagaimana mungkin DP dapat dibobol begitu saja dengan besaran yang dahsyat.
(1) Sebuah perusahaan Asuransi yang membawahkan banyak anggota/peserta, dinyatakan merugi sampai 23,7 Trilyun. Ini dahsyat karena kasus ini bisa dikatakan belum ada solusi, dan masih hangat diperbincangkan. Link silakan diperiksa di sini link, pewartaan masih sangat dekat di 4 Februari 2021 yang lalu (ref. link 1)
(2) Amerika Serikat melaporkan lewat kepanikan Trump, Presiden ketika itu, bahwa dana pensiun mengalir ke China dengan dugaan untuk membiayai operasi-operasi tertentu. Thriff Saving Plan (TSP) merupakan program kontribusi pasti untuk karyawan dan pensiunan pegawai negeri Amerika Serikat serta bagi anggota layanan berseragam. TSP mengelola dana sebesar 700 miliar Dolar Amerika Serikat, yang didapat dari pungutan 5,5 juta karyawan pemerintah federal, dari pejabat Cabang Eksekutif dan anggota Kongres hingga angkatan bersenjata dan anggota Garda Nasional. Seorang juru bicara TSP mengakui minggu ini para pejabat di sana sudah mulai mengajukan dokumen yang diperlukan untuk memperluas investasi dana ke pasar negara berkembang China. Berita pada 2 Mei 2020, masih berjarak dekat dengan saat ini di Februari 2021. Artinya risiko penggunaan dana ke mana-mana, bahkan menimpa ke negara mbahnya maju alias mbahnya demokrasi tersebut.
(3) Masih banyak lagi kejadian yang menimpa Dana Pensiun, bertransaksi dan ada risiko "dana hilang", sehingga merugikan para pihak.
Bagaimana mengatasinya, ada pembahasan. Di artikel ini, hanya sedikit dibahas mengapa prinsip prudent itu harus diterapkan dengan disiplin. Sebeb, sebagian kepanikan bisa diakibatkan kurangnya komunikasi yang transparan dan fungsi pengawasan internal yang tidak optimal. Ada risiko investasi, dan ada regulasi terhadap pembatasan investasi, sehingga jika semua dijalankan, maka idealnya semua bisa diantisipasi.
Mahasiswa silakan mengecek di Peraturan OJK No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun, yang dijlentrehkan dengan jelas bagaimana manajemen risiko diterapa dan pengendalian internal (lihat Bab XII Pasal 50, 51, ).
Selamat belajar. (24.02.2021/Endepe)