Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

DP (03) Bebas Pajak Iuran Dana Pensiun

24 Februari 2021   16:44 Diperbarui: 12 Maret 2021   07:58 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana diketahui, Dana Pensiun adalah sebuah entitas badan hukum yang menyelenggarakan Program Pensiun, sedangkan Program Pensiun adalah program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya secara berkala dan dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu. 

Kegiatan utama Dana Pensiun adalah menghimpun dana dari PK Pemberi Kerja dan PST Peserta, mengembangkan dana (dengan instrumen investasi di pasar uang, pasar modal, penempatan langsung, saham, properti, dengan syarat ketentuan berlaku), serta membayar MP Manfaat Pensiun ke PST, janda atau duda, dan anak, atau pihak yang ditunjuk, dengan syarat dan ketentuan berlaku.

ASAS ASAS UU DP

Undang-undang yang mengatur Dana Pensiun adalah UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun., selanjutnya UU No. 21 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam pendirian Dana Pensiun ini, pemerintah memberikan (1) asas Kebebasan, yang artinya perusahaan sebagai pemberi kerja bebas untuk membentuk, atau tidak membentuk, Dana Pensiun. Artinya pembentukan DP ini sifatnya suka rela, meskipun pemerintah tetap mendorong agar perusahaan membentuk Dana Pensiun untuk meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan pegawai pasca pensiun. Sebagai fasilitas, pemerintah memberikan bebas fasilitas pajak untuk iuran Dana Pensiun. Iuran tersebut dibuku sebagai biaya dalam perusahaan, bukan sebagai penghasilan pegawai.

Dalam asas kebebasan ini, perusahaan tidak wajib mendirikan DP, dan karyawan tidak wajib ikut DP. Namun jika karyawan sudah menjadi peserta, maka tidak dapat mengundurkan diri dari kepesertaan, atau menuntut hak Manfaat Pensiun diberikan di muka, karena dalam hal ini peserta selama masih memenuhi syarat kepesertaan, dan proses berjalan, maka tidak boleh mengundurkan diri.

Selain itu ada asa ke (2) yakni keterpisahan kekayaan. Artinya DP adalah badan hukum tersendiri yang terpisah dari Badan Hukum Pendirinya. Demikian halnya dengan kekayaan DP, terpisah dari kekayaan Pendirinya. Kekayaan DP diurus tersendiri, dan dikelola tersendiri berdasarkan UU Dana Pensiun.

Sehingga, kekayaan DP terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada Pendirinya. Dalam kejadian pendiri bangkrut, maka kekayaan DP tidak dapat disangkutkan dengan kebangkrutan Pendiri dimaksud. Namun, jika Pendiri tidak mampu membayar akibat mengalami kerugian selama 3 tahun berturut-turut, maka iuran dapat ditangguhkan paling lama 1 tahun. Apabila masa penangguhan pembayaran iuran berakhir, dan pendiri tetap tidak dapat membayar iuran, maka DP yang bersangkutan harus dibubarkan. (lihat di PP No. 76 Tahun 1992, pasal 14)

PP No. 76 Tahun 1992 mengatur pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja. Selain itu, juga dijelaskan tentang ketentuan mengenai kepengurusan, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, penyediaan Manfaat Pensiun yang berkesinambungan dan jaminan atas hak peserta.

Asas asas lain dalam DP antara lain (3) asas pendanaan, harus dengan sistem pendanaan (funding system) berupa iuran, baik iuran drau Pemberi Kerja maupun dari peserta jia ada. (4) Asas penundaan manfaat (locking in), yang artinya manfaat hanya bisa dibayarkan jika peserta memasuki usia pensiun, atau usia pensiun dipercepat, kecuali peserta meninggal, atau cacat tetap yang menyebabkan tidak dapat bekerja lagi. 

(5vesting right) Asas pengawasan dan pembinaan, yang dilaksanakan oleh OJK, (6) Asas portabilitas, yakni peserta dapat pindah ke DP lain dengan persyaratan tertentu (lihat UU No. 11 Tahun 1992 Pasal 26 ayat 2. Selanjutnya asas (7) vesting right, yakni hak atas dana atau manfaat pensiun bagi peserta timbul apabila masa kepesertaan telah mencapai minimal 3 tahun atau lebih. 

Jika sudah 3 tahun, maka peserta boleh menerima secara sekaligus himpunan iurannya ditambah bunga yang layak, namun ini hanya untuk PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti) DP Pemberi Kerja , sedangkan untuk PPIP DPLK, tidak berlaku. Silakan dilihat lagi di UU Dana Pensiun 1992 Pasal 46.

TELITI CERMATI

Pembebasan pajak atas iuran pensiun, bisa memacu peserta untuk membayarkan sejumlah uang ke DP. Namun syarat ketentuan berlaku, misalnya kalau untuk PPIP, iuran peserta tidak boleh melebihi iuran pemberi kerja.

Wow, selamat membuka UU dan PP terkait. Semakin detail, sehingga risiko tidak prudent (hati-hati), maka akan ada risiko yang harus diatasi. (24.02.2021/Endepe)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun