(5vesting right) Asas pengawasan dan pembinaan, yang dilaksanakan oleh OJK, (6) Asas portabilitas, yakni peserta dapat pindah ke DP lain dengan persyaratan tertentu (lihat UU No. 11 Tahun 1992 Pasal 26 ayat 2. Selanjutnya asas (7) vesting right, yakni hak atas dana atau manfaat pensiun bagi peserta timbul apabila masa kepesertaan telah mencapai minimal 3 tahun atau lebih.
Jika sudah 3 tahun, maka peserta boleh menerima secara sekaligus himpunan iurannya ditambah bunga yang layak, namun ini hanya untuk PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti) DP Pemberi Kerja , sedangkan untuk PPIP DPLK, tidak berlaku. Silakan dilihat lagi di UU Dana Pensiun 1992 Pasal 46.
TELITI CERMATI
Pembebasan pajak atas iuran pensiun, bisa memacu peserta untuk membayarkan sejumlah uang ke DP. Namun syarat ketentuan berlaku, misalnya kalau untuk PPIP, iuran peserta tidak boleh melebihi iuran pemberi kerja.
Wow, selamat membuka UU dan PP terkait. Semakin detail, sehingga risiko tidak prudent (hati-hati), maka akan ada risiko yang harus diatasi. (24.02.2021/Endepe)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H