Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

DP (03) Bebas Pajak Iuran Dana Pensiun

24 Februari 2021   16:44 Diperbarui: 12 Maret 2021   07:58 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Semakin diperlukan kehati-hatian terhadap tata kelola Dana Pensiun (Foto: merdeka.com)

(5vesting right) Asas pengawasan dan pembinaan, yang dilaksanakan oleh OJK, (6) Asas portabilitas, yakni peserta dapat pindah ke DP lain dengan persyaratan tertentu (lihat UU No. 11 Tahun 1992 Pasal 26 ayat 2. Selanjutnya asas (7) vesting right, yakni hak atas dana atau manfaat pensiun bagi peserta timbul apabila masa kepesertaan telah mencapai minimal 3 tahun atau lebih. 

Jika sudah 3 tahun, maka peserta boleh menerima secara sekaligus himpunan iurannya ditambah bunga yang layak, namun ini hanya untuk PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti) DP Pemberi Kerja , sedangkan untuk PPIP DPLK, tidak berlaku. Silakan dilihat lagi di UU Dana Pensiun 1992 Pasal 46.

TELITI CERMATI

Pembebasan pajak atas iuran pensiun, bisa memacu peserta untuk membayarkan sejumlah uang ke DP. Namun syarat ketentuan berlaku, misalnya kalau untuk PPIP, iuran peserta tidak boleh melebihi iuran pemberi kerja.

Wow, selamat membuka UU dan PP terkait. Semakin detail, sehingga risiko tidak prudent (hati-hati), maka akan ada risiko yang harus diatasi. (24.02.2021/Endepe)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun