Sebagaimana diketahui, Dana Pensiun adalah sebuah entitas badan hukum yang menyelenggarakan Program Pensiun, sedangkan Program Pensiun adalah program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya secara berkala dan dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
Kegiatan utama Dana Pensiun adalah menghimpun dana dari PK Pemberi Kerja dan PST Peserta, mengembangkan dana (dengan instrumen investasi di pasar uang, pasar modal, penempatan langsung, saham, properti, dengan syarat ketentuan berlaku), serta membayar MP Manfaat Pensiun ke PST, janda atau duda, dan anak, atau pihak yang ditunjuk, dengan syarat dan ketentuan berlaku.
ASAS ASAS UU DP
Undang-undang yang mengatur Dana Pensiun adalah UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun., selanjutnya UU No. 21 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam pendirian Dana Pensiun ini, pemerintah memberikan (1) asas Kebebasan, yang artinya perusahaan sebagai pemberi kerja bebas untuk membentuk, atau tidak membentuk, Dana Pensiun. Artinya pembentukan DP ini sifatnya suka rela, meskipun pemerintah tetap mendorong agar perusahaan membentuk Dana Pensiun untuk meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan pegawai pasca pensiun. Sebagai fasilitas, pemerintah memberikan bebas fasilitas pajak untuk iuran Dana Pensiun. Iuran tersebut dibuku sebagai biaya dalam perusahaan, bukan sebagai penghasilan pegawai.
Dalam asas kebebasan ini, perusahaan tidak wajib mendirikan DP, dan karyawan tidak wajib ikut DP. Namun jika karyawan sudah menjadi peserta, maka tidak dapat mengundurkan diri dari kepesertaan, atau menuntut hak Manfaat Pensiun diberikan di muka, karena dalam hal ini peserta selama masih memenuhi syarat kepesertaan, dan proses berjalan, maka tidak boleh mengundurkan diri.
Selain itu ada asa ke (2) yakni keterpisahan kekayaan. Artinya DP adalah badan hukum tersendiri yang terpisah dari Badan Hukum Pendirinya. Demikian halnya dengan kekayaan DP, terpisah dari kekayaan Pendirinya. Kekayaan DP diurus tersendiri, dan dikelola tersendiri berdasarkan UU Dana Pensiun.
Sehingga, kekayaan DP terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada Pendirinya. Dalam kejadian pendiri bangkrut, maka kekayaan DP tidak dapat disangkutkan dengan kebangkrutan Pendiri dimaksud. Namun, jika Pendiri tidak mampu membayar akibat mengalami kerugian selama 3 tahun berturut-turut, maka iuran dapat ditangguhkan paling lama 1 tahun. Apabila masa penangguhan pembayaran iuran berakhir, dan pendiri tetap tidak dapat membayar iuran, maka DP yang bersangkutan harus dibubarkan. (lihat di PP No. 76 Tahun 1992, pasal 14)
PP No. 76 Tahun 1992 mengatur pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja. Selain itu, juga dijelaskan tentang ketentuan mengenai kepengurusan, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, penyediaan Manfaat Pensiun yang berkesinambungan dan jaminan atas hak peserta.
Asas asas lain dalam DP antara lain (3) asas pendanaan, harus dengan sistem pendanaan (funding system) berupa iuran, baik iuran drau Pemberi Kerja maupun dari peserta jia ada. (4) Asas penundaan manfaat (locking in), yang artinya manfaat hanya bisa dibayarkan jika peserta memasuki usia pensiun, atau usia pensiun dipercepat, kecuali peserta meninggal, atau cacat tetap yang menyebabkan tidak dapat bekerja lagi.