Setelah diturunkan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun lantas disambung dengan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lantas ke Peraturan Pemerintah No. 76 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) maka mahasiswa ekonomi, manajemen, administrasi bisnis, hukum bisnis, psikologi industri, hubungan industrial, dan peminat kajian terkait, perlu mencermati Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK) No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun. Dana Pensiun menjadi semakin penting, karena struktur penduduk negara kita akan kebanjiran warga senior dan dalam piramida penduduk akan memenuhi di badan piramida. Hal ini berarti para pensiunan akan semakin banyak, dan semakin diperlukan tata kelola dana pensiunan yang memenuhi jaminan sejahtera sepanjang hayat, dan bagi generasi muda penting untuk menyiapkan pemahaman terminologi dan organisasi Dana Pensiun.
Tata Kelola yang bagi entitas badan hukum, Dana Pensiun, selanjutnya disebut Tata Kelola Dana Pensiun, adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh DP, untuk pencapaian tujuan pengelolaan DP. dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. (Silakan dicek di Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1, ay. 2).
Dalam hal ini, terminologi DPPK dan DPLK akan menuntut pemahaman utuh bagi pengkaji dan praktisi di bidang ini.
Nomenklatur yang perlu didalami, jika diuraikan sangat panjang adalah sebagai berikut;
(1) Pengertian dari Dana Pensiun.
(2) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
(3) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
(4) Peraturan Dana Pensiun (PDP)
(7) Program Pensiun (PP)
(8) Pemberi Kerja (PK)
(9) Pendiri, yakni untuk DPPK adalah orang atau badan hukum yang membentuk DPPK, sedangkan untuk DPLK adalah bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk DPLK
(10) Mitra Pendiri, yakni pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu DPPK Pendiri
(11) Peserta, lazi disingkat sebagai PST
(12) Peserta
(13) Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah.
HUBUNGAN TATA KELOLA ANTARA PENDIRI, PENGAWAS, PENGURUS, MITRA PENDIRI, DAN OJK
Beberapa hal yang perlu dicermati dalam regulasi ini adalah hubungan tata kelola di antara pemangku kepentingan.
Kepengurusan DPPK dapat dijelaskan sebagai berikut; wajib memiliki minimal 2 orang pengurus, dan salah satu pengurus yang bertanggung jawab dalam administrasi kepatuhan, dapat dirangkap oleh Pengurus yang membawahkan fungsi keuangan. Selain wajib memiliki pengetahuan yang relevan, misalnya lulus dalam ujian Manajemen Umum Dana Pensiun melalui training lembaga terkait, juga lulus uji fit dan proper dari OJK. Pengurus juga dilarang saling punya hubungan keluarga sampai derajat kedua dalam relasi sesama pengurus.
Kepengurusan DPLK, adalah ex officio, yakni Pendiri DPLK adalah bertindak sebagai Pengurus. Namun dalam pengelolaan DPLK, Pendiri DPLK yang adalah ex officio atau pejabat yang menduduki sesuai dengan formal jabatan dan otomatis menjadi Pengurus DPLK, wajiba menunjuk Pelaksana Tugas Pengurus.
Kewajiban rapat Pengurus. Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus pada DPLK, wajib rapat paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan. Rapat tersebut wajib dituangkan dalam Risalah Rapat Pengurus DPPK, atau Pelaksana Tugas Pengurus pada DPLK. Semua anggota Pengurus DPPK, atau Pelaksana Tugas Pengurus DPLK, yang hadir maupun tidak hadir, berhak menerima salinan risalah rapat pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus DPLK.
Dewan Pengawas DPPK. Anggota Dewan Pengawas minimal 2 orang, sebagai wakil dari PK dan wakil dari PST. Kedua tersebut harus ditetapkan oleh Pendiri berdasarkan usulan PST. Syarat kompetensi harus fit dan proper dari OJK, dan apabila yang mau menjadi Dewan Pengawas adalah mantan pengurus DPPK, maka harus menjalani masa tunggu paling singkat 6 bulan sebelum menjadi Dewan Pengawas wakil PST pada DPPK yang sama.
Rapat Dewan Pengawas minimal 1 kali dalam 3 bulan, atau minimal 4 kali dalam setahun. Dalam rapat wajib mengundang Pengurus DPPK.
Komite dan Fungsi. Pengurus pada DPPK, atau Pelaksana Tugas Pengurus pada DPLK, wajib membentuk fungsi Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan. Dewan Pengawas dapat membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi & Remunerasi. Dalam hal aset neto lebih besar dari Rp. 500 milyard, wajib memiliki Komite Manajemen Risiko.
AUDIT Eksternal. Wajib ditunjuk oleh Dewan Pengawas, dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Komite Audit,atau Dewan Pengawas yang melaksanakan fungsi Komite Audit.
Rencana Bisnis. Dana Pensiun wajib menyusun rencana bisnis dalam jangka waktu 1 tahun, dan minimla meliputi 10 aitem, antara lain (1) ringkasan eksekutif (2) kebijakan dan strategi manajemen (3) penerapan manajemen risiko dan kepatuhan (4) penerapan Tata Kelola Dana pensiun (5) Kinerja Keuangan Dana Pensiun periode sebelumnya, (6) proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan (7) rencana pendanaan untuk DPPK, (8) kebijakan dan rencana pemasaran (Khusus DPLK), (9) rencana investasi, (10) informasi relevan lainnya.
Rencana Bisnis tersebut paling lambat wajib dilaporkan ke OJK pada tanggal 30 November setiap tahunnya.
Laporan Keuangan. Dalam laporan keuangan, setidaknya ada 5 jenis yakni: (1) Laporan rugi laba. (2) Laporan Arus Kas (3) Laporan Perubahan Modal (4) Laporan Neraca (5) Catatan atas Laporan keuangan,yakni narasi membantu menjelaskan bagaimana perusahaan sampai ke laporan keaungan demikian.
Stiamak Barunawati Surabaya, yang fokus di bidang administrasi bisnis dan juga logistik kepelabuhan juga penting untuk mencermati ini. Selain perlu paham bisnis di banyak organisasi, juga bagaimana tata kelola manajemen dana pensiun. Demikian halnya mahasiswa ekonomi, STIE, manajemen, keuangan, psikologi industri, dan lain sebagainya.
Setahap demi setahap, selamat belajar untuk seluruh mahasiswa peminat kajian ini. Pemahaman teknis dan komprehensif diperlukan untuk menekuni profesi di bidang manajemen dana pensiun. (23.02.2021/Endepe)
link utk pembelajaran: [1] [2] [3]
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI