Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sertifikasi Dukun Santet dan Persatuan Dukun Nusantara

10 Februari 2021   11:19 Diperbarui: 10 Februari 2021   14:03 2218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Heboh di medsos dan media (Foto: tribunnews.com) 
Heboh di medsos dan media (Foto: tribunnews.com) 

Di sisi lain, PERDUNU juga bisa mengembangkan kompetensi peramalan, proyeksi masa depan, dengan melakukan gerakan literasi.  Tujuannya, dukun-dukun kita semakin pandai dan kompeten, biar dapat menjadi pembanding jasa dokter yang semakin mahal. Namun, bukan tidak mungkin jasa dukun juga akan semakin mahal.

Maka, saya juga menyarankan agar patra dukun dibuatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sehingga Kementrian Keuangan juga perlu turun tangan untuk melakukan pembinaan secara administrasi keuangan. 

Di balik itu, sudah banyak bisik-bisik yang mengusulkan di medsos dihidupkannya SDSB (SumbanganDana  Sosial Berhadiah), yang nomornya adalah mainan mengasyikkan bagi konsumen game ini. Coba dihidupkan, dijamin disambut ratusan juta kaum mager (malas gerak), gegara covid 19 yang memaksa work from home dan isolasi di rumah. 


Walahhhh...... hokya hokya......................... Selamat Datang PERDUNU, anak milenial bisa membentuk PERDUMEL,Persatuan Dukun Milenial, atau Gen Z juga bisa berkreasi inovasi lainnya.

PERDUNU adalah gejala kebangkitan kelompok spiritual yang sebenarnya bisa sebagai profesi ber NPWP sepanjang regulasi negara mengatur, membina, dan mengawasi. (10.02.2021/Endepe) 

......... KLIK ...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun