Ketiga, pada saat yang sama pemerintah perlu memikirkan rencana terpadu terhadap peningkatan kualitas SDM layanan jasa kepelabuhanan dengan langkah-langkah taktis dan strategis. Sebaik apa pun UU yang dibuat, namun bila tidak dibarengi dengan perencanaan SDM yang terpadu, maka pelaksanaan akan mandul dan tidak menghasilkan perubahan apa-apa.
Sebenarnya, hal yang paling menakutkan dari perubahan regulasi adalah dominansinya swasta asing menguasai aset-aset negara. Dan, kita akan menjadi penonton di rumah sendiri. Faktanya, setiap ada perubahan regulasi, belum ada daerah satu pun yang dapat mendayagunakan sehingga menghasilkan nilai positif bagi masyarakat. Apakah pada akhir 2020 ini sudah ada Pemda yang mandiri memiliki pelabuhan sinergi dengan pemerintah pusat?
Pertanyaan yang membutuhkan diskusi panjang.
Dengan demikian, UU Pelayaran yang dikatakan menguntungkan swasta (lokal) dan PEMDA masih membutuhkan bukti nyata di lapangan. Adakah swasta (lokal) dan jaringan PEMDA yang mampu bermain di jaringan logistik pelabuhan internasional? Industri pelayaran dan pelabuhan adalah industri yang full high capital, padat modal dan long term investmen yang pay back period - nya dapat mencapai 30 -- 50 tahun. Ini adalah pekerjaan rumah kita bersama. (24.12.2020/nugroho dwi priyohadi, alumnus s3 psikologi industri unair dan s2 port management dari wmu di swedia)
(tulisan ini hanya opini pribadi, hasil pengembangan pemikiran di awal UU Pelayaran 2008 dan up date dengan kondisi terkini sebagai upaya sedikit ikut berkontribusi pemikiran kepada pengembangan pelabuhan di masa depan; port management di www.wmu.se).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI