Saya pernah mencoba menelpon pengirim wa itu dengan mengatakan "Anda menggangu orang ", namun langsung disahut dengan makian dan cacian yang ditujukan untuk menagih pinjaman. Luar biasa, maka saya periksa nasib para debt collector di media, yang ternyata juga mengerikan. Mungkin karena mereka juga membuat tindakan kepada masyarakat, bahkan kepada orang yang tidak pinjam.
Himbauan saya untuk organisasi Fintech, semoga semakin bijak dalam membuat metode penagihan. Bahkan bagi yang paham fiqh syariah, fintech ini mbahnya riba karena bunga mencekik dan jatuh tempo yang mengejar-ngejar.
Untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hendaknya rutin mengecek perilaku pinjam meminjam online sehingga dampak buruk bisa dihindari.
Semoga rakyat semakin sejahtera, dan terhindar dari jeratan pinjaman penuh riba (07.12.2020/ndp)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H