Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukuman Koruptor Lebih Ringan

7 Desember 2022   09:00 Diperbarui: 7 Desember 2022   10:56 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: pekanbaru.tribunnews.com

DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang (UU)

Banyak kontroversi dalam KUHP yang baru tersebut. Salah satunya adalah hukuman yang lebih ringan bagi koruptor dibanding Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam KUHP yang baru koruptor dihukum paling sedikit 2 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit 10 juta rupiah dan maksimal 2 milyar rupiah.

Sementara dalam UU Nomor 20 tahun 2001 koruptor dihukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Denda yang diberikan paling sedikit 200 juta dan maksimal 2 milyar rupiah.

Jadi yang lebih ringan adalah hukuman dan denda minimalnya. Ini bisa menjadi masalah karena biasanya hakim cenderung memberikan hukuman di bawah hukuman maksimal dan cenderung mendekati hukuman minimal atau bisa ke bawah.

Di samping itu, tidak berubahnya batas hukuman dan denda maksimal juga patut disayangkan. Khususnya untuk denda yang ditentukan maksimal 2 milyar juga bisa menjadi masalah. Koruptor yang rasional atau bahkan orang bisa mungkin akan mengatakan: saya akan korupsi sebesar-besarnya (Ratusan milyar bahkan trilyunan rupiah) karena nanti hanya akan didenda maksimal Rp 2 milyar saja 

Mungkin KUHP ini bisa digugat untuk ditinjau kembali ke Mahkamah Konstitusi ( MK) khususnya soal hukuman bagi koruptor ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun