Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sebesar Ini Gaji Petugas Regsosek 2022

23 Oktober 2022   23:09 Diperbarui: 24 Oktober 2022   12:22 5406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: faktaidn.com

Ada pepatah tentang data yang digunakan sebagaai dasar untuk pengambilan kebijakan. Pepaatah itu mengatakan bahwa data memang mahal tetapi lebih mahal kebijakan yang dibuat tanpa data.

Maksudnya adalah data yang dikumpulkan oleh petugas yang akan digunakan untuk pengambilan kebjakan memang biayanya mahal. Namun data itu akan sangat bermanfaat untuk pembuatan kebijakan.

Di sisi lain, kebijakan yang dibuat tanpa berdasarkan data akan lebih mahal "biaya"nya.

Biaya di sini dalam tanda kutip artinya bukan biaya dalam bentuk uang tetapi dampak negatif yang ditimbulkan dari kebijakan yang dibuat tanpa berdasarkan data, antara lain kebijakan itu tidak tepat sasaran, memboroskan biaya, dan tujuan akhirnya tidak tercapai dengan baik.

Salah satu contohnya adalah kebijakan pemberian Bantuan Sosial Tunai yang banyak dikritik tidak tepat sasaran karena ketidakakuratan data.

Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mulai 15 Oktober sampai 14 November 2022 bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi ssial ekonomi penduduk yang akan dijadikana dasar untuk kebijakan pemberian jaring pengaman atau perlindungan sosial bagi penduduk yang memerlukannya. Setelah terkumpul maka pada tahun 2023 nanti data tersebut akan diolah lebih lanjut.

Untuk pengumpulan data tahun 2022 ini total anggaran yang dikeluarkan adalah Rp 3,3 trilyun yang diambil dari APBN 2022. 

Dana sebesar itu digunakan terutama auntuk mebayar petugas pengumpul data Regsosek 2022 yang jumlahnya mencapai  400 ribu orang petugas di seluruh Indonesia. 

Besaran gaji untuk pengumpul data di lapangan itu per orangnya berkisar antara Rp 3,2 juta sampai Rp 4,1 juta per orang. Besarnya gaji petugas di tiap daerah akan berbeda tergantung tingkat biaya hidup di tiap-tiap daerah yang sudah diiendeks oleh BPS.

Kemudian setelah data terkumpul maka data itu akan diolah tahun 2023 mendatang. Biaya pengolahan data tersebut adalah sebesar Rp 872 miliar yang juga diambilkan dari APBN.

Dari data biaya Regsosek tahun 2022 untuk pengumpulan datanya dan tahun 2023 memang kelihatan mahal  dan besar. 

Namun sekali lagi data itu sangat bermanfaat untuk kebijakan pemerintah khususnya dalam  mengambil berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat miskin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun