Pekerja bersorak gembira.
Undang-undang cipta kerja dinyatakan tak konstitusional oleh Em Ka.Gembira karena ketentuan upah akan diubah juga. Â
Tapi wahai para pekerja tidakkah kalian berpikir lebih dewasa? Pertama yang kurang pendapatannya tidak hanya para pekerja. Para pegawai negeri tingkat rendah, para pekerja informal, dan lainnya juga sama. Jadi jangan merasa diri sendiri yang sengsara.
Kedua yang perlu dituntut bukan upah yang terus naik tetapi upah yang adil bagi semua. Adil bagi semua artinya juga adil bagi pengusaha. Pengusaha juga ada yang kesulitan, lebih-lebih di masa pandemi corona.Pemerintah sudah lebih bijaksana dengan tetap menaikkan upah minimum walaupun tak seberapa. Jika pengusaha dipaksa meningkatkan upah bisa nantinya berujung Pe Ha Ka.
Juga ingatlah para pekerja bahwa bekerja tak sekedar untuk mendapat upah tetapi juga ibadah pada Tuhan yang Maha Esa. Ibadah jika bekerja produktif, sungguh-sungguh, dan paripurna. Jadi upahnya tidak hanya materi di dunia tetapi juga nanti di surga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H