Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Puisi Pilihan

Wahai Pekerja, Tuntutlah Upah yang Adil

27 November 2021   20:46 Diperbarui: 27 November 2021   20:47 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang cipta kerja dinyatakan tak konstitusional oleh Em Ka. Pekerja bersorak gembira.

Gembira karena ketentuan upah akan diubah juga.  

Tapi wahai para pekerja tidakkah kalian berpikir lebih dewasa? Pertama yang kurang pendapatannya tidak hanya para pekerja. Para pegawai negeri tingkat rendah, para pekerja informal, dan lainnya juga sama. Jadi jangan merasa diri sendiri yang sengsara.

Kedua yang perlu dituntut bukan upah yang terus naik tetapi upah yang adil bagi semua. Adil bagi semua artinya juga adil bagi pengusaha. Pengusaha juga ada yang kesulitan, lebih-lebih di masa pandemi corona.Pemerintah sudah lebih bijaksana dengan tetap menaikkan upah minimum walaupun tak seberapa. Jika pengusaha dipaksa meningkatkan upah bisa nantinya berujung Pe Ha Ka.

Juga ingatlah para pekerja bahwa bekerja tak sekedar untuk mendapat upah tetapi juga ibadah pada Tuhan yang Maha Esa. Ibadah jika bekerja produktif, sungguh-sungguh, dan paripurna. Jadi upahnya tidak hanya materi di dunia tetapi juga nanti di surga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun