Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Saya Non-Muslim, tapi Mengambil KPR di Bank Syariah

20 Oktober 2020   13:29 Diperbarui: 20 Oktober 2020   13:37 745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Saya adalah seorang Kristiani (non-muslim) tetapi untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) saya menggunakan KPR BTN Syariah. Awalnya memang karena pihak pengembangnya memakai jasa BTN Syariah. Tetapi setelah berjalannyaa waktu dan sebenarnya dari sisi pengetahuan sudah lama saya ketahui, saya mengapresiasi Bank syariah. Ada dua pengalaman saya.

Pertama, karena BTN Syariah menetapkan angsuran yang sama (flat) untuk cicilan KPR saya. Banyak skema KPR termasuk rumah pertama dulu, iklannya memang flat tetapi kemudian dalam perkembangannya mengikuti tingkat bunga pasar. Ini yang kadang-kadang membuat nasabah kecewa.

Kedua, sebelum pandemi saya mencicil datang secara fisik ke kantor BTN syariah. Ketika saya minta diprint buku tabungan saya 3 bulan terakhir saja, teller mengatakan akan mem print semua karena itu prosedur standar di BTN syariah sebagai bentuk kejujuran. Inilah yang membedakan Bank Syariah dengan bank umum konvensional. Bank Syariah mengutamakan bisnis dengan etika.

Contoh lain dari etika dalam berbisnis ini adalah kalau bank umum konvensional mau nasabah kreditnya rugi atau untung maka kredit harus tetap kembali. Sementara di Bank syariah dengan prinsip bagi-hasil maka untung dan rugi sama-sama ditanggung antara Bank dan Debitur.

Sebenarnya prinsip syariah ini mirip dengan prinsip gereja katolik abad pertengahan. Waktu itu banyak ajaran dari para uskup yang arahnya pada etika dalam berbisnis. Waktu itu gereja katolik juga melarang bunga, memerintahkan memberikan upah yang adil pada buruh, jujur dalam menyusun laporan keuangan, dan lain-lain. Hanya, ini menurut saya, gereja katolik tidak sampai menterjemahkannya ke dalam aturan operasional karena gereja katolik mengambil jarak terhadap kekuasaan atau tidak berpolitik praktis sebagai lembaga. Beberbeda dengan prinsip syariah yang diterjemahkan dalam bentuk aturan yang operasional.

Itu pengalaman saya di bidang KPR. Tetapi menurut teman-teman yang menjadi nasabah dalam produk dan jasa yang lain dari Bank Syariah, prosedurnya memang agak rumit. Tapi teman saya mengatakan "Ya tidak apa-apa, memang tidak mudah menempuh jalan yang diridhoi Allah

Kini 3 bank syariah akan merger. Semoga makin kuat dalam perodalannya dan berkembang dalam bisnisnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun