Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Gereja Katolik Sudah Lama Mewajibkan Sertifikasi Pranikah

20 November 2019   08:49 Diperbarui: 20 November 2019   08:49 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini ramai diskusi tentang wacana Menteri Koordinator PMK Muhajir Effendi yang akan mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti kursus pra nikah yang kemudian setelah mengikutinya akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat ini akan digunakan sebagai syarat untuk nantinya mendaftar di KUA untuk menikah. Materi kursus pra nikah rencananya meliputi ekonomi rumah tangga, kesehatan reproduksi, dan hal-hal lain yang terkait dengan kehidupan rumah tangga.

Saya tidak tahu ide di belakang hal tersebut. Tetapi bisa juga ada niat baik dari Menko PMK untuk mempersiapkan sebaik mungkin pasangan yang akan menikah. Jika sudah dipersiapkan dengan baik maka hal tersebut akan menekan angka perceraian yang masih sangat tinggi.

Sebenarnya kursus pra nikah sudah diterapkan lama di gereja katolik. di Gereja Katolik setiap pasangan yang akan menikah memang diwajibkan mengikuti kursus persiapan perkawinan dalam beberapa kali pertemuan. Calon pasangan pengantin dua-duanya harus hadir dalam kursus tersebut. Materinya persis sama dengan yang diwacanakan dalam kursus pra nikah Menko PMK yaitu antara lain: ekonomi dan keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, dan hal-hal lain yang terkait dengan perkawinan.

Dalam gereja katolik masih ditambah lagi ada yang dinamakan penyelidikan kanonik oleh pastur atau romo untuk mengetahui apakah ada halangan dalam perkawinan dan apakah memang kedua pasangan benar-benar saling mencintai atau tidak (misalnya apakah pernikahan karena terpaksa atau tidak).

Masih di tambah lagi rencana perkawinan itu harus diumumkan di gereja di depan jemaat selama tiga kali minggu berturut-turut  untuk mencari masukan dari jemaat apakah perkawinan tersebut ada halangannya atau tidak (misal salah satunya sudah menikah atau tidak). Gereja katolik memang sangat hati-hati dalam hal meresmikan perkawinan karena di gereja katolik perkawinan itu monogami (satu isteri satu suami) dan tidak bisa diceraikan.

Saya pribadi menyambut baik ide Menko PMK untuk sertifikasi pra nikah karena perkawinan memang perlu dipersiapkan dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun