Peluang lain untuk memperbesar manfaat uang yang kembali kepada negara adalah dengan merevisi UU Tindak Pidana Korupsi. Selama ini menurut UU Tipikor, denda maksimal bagi koruptor hanyalah Rp 1 milyar. Sebagai manusia ekonomi yang rasional maka koruptor akan melakukan korupsi sebanyak-banyaknya, toh nanti akan hanya mengembalikan pada negara sebesar maksimal Rp 1 milyar.
Poin Revisi Lain
Poin revisi yang lain tujuannya adalah baik. Adanya Dewan Pengawas, Mekanisme Penyadapan, Penerbitan SP3 akan memperkuat akuntabilitas dari KPK sendiri. Jangan sampai kewenangan yang besar disalahgunakan oleh oknum pegawai dan pejabat di lingkungan KPK seperti yang beritanya banyak beredar saat ini.
Adanya Dewan Pengawas akan membatasi penyelewengan oleh oknum pegawai atau pejabat KPK. Demikian pula dengan mekanisme penyadapan akan diminimalkan penyalahgunaan dari penyadapan oleh oknum pegawai atau pejabat KPK untuk kepentingan pribadi, golongan atau politik.
Mekanisme Penerbitan SP3 juga akan mencegah penyanderaan tersangka korupsi oleh Oknum pegawai KPK dan juga lebih memberikan kepastian hukum bagi tersangka. Kalau memang tidak ada bukti yang cukup kuat maka memang kasusnya harus dihentikan.
Sedangkan pengubahan status kepegawaian pegawai KPK menjadi pegawai negeri atau ASN, sisi positifnya adalah menghemat pengeluaran negara tetapi dengan tak mengurangi independensi KPK. Untuk peningkatan gaji KPK mungkin bisa ditempuh dengan mekanisme tunjangan kinerja atau renumerasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H