Untuk mengatasi defisit transaksi berjalan ini memang tidak bisa dalam jangka pendek. Meskipun demikian kebijakan jangka pendek dan menengah yang dilakukan pemerintah antara lain: menaikan tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.090 item barang impor menjadi sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP dan 20% bagi yang belum memiliki NPWP.Â
Selanjutnya adalah pengenaan bea masuk flat sebesar 7,5% terhadap seluruh jenis barang impor yang masuk via saluran e-commerce. Berikutnya, pemberlakukan PPN atas impor 10% berlaku flat, serta pencampuran solar dengan 20% CPO atau dikenal dengan B20 tetap perlu terus dijalankan.
Di samping itu, kebijakan untuk jangka panjang seperti pembangunan industry substitusi impor untuk bahan baku, pengembangan industri pariwisata serta industri kreatif  dan upaya lain memang perlu terus dilakukan. JIka tidak rupiah akan terus mengalami pelemahan dalam jangka panjang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H