Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukuman Kebiri, Ampuhkah?

26 Mei 2016   11:11 Diperbarui: 26 Mei 2016   11:13 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah akhirnya mengeluarkan Perpu Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU Nomer 23 tahun 2002. Isi Perpu antara lain mencantumkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bagi anak. Ampuhkah hukuman kebiri untuk membuat jera pelaku kejahatan seksual pada anak?

Jawabnya mungkin tidak. Para pelaku kejahatan seksual biasanya adalah korban kejahatan seksual anak di masa kecilnya. Mereka melakukan hal yang sama untuk melampiaskan dendamnya. Hukuman kebiri akan mematikan nafsu seksual pelaku kejahatan seksual pada anak tetapi tidak menghilangkan dendamnya. 

Jika ia dikebiri maka nafsu seksualnya hilang tetapi hal ini akan membuat dendam baru lagi. Karena merasa direndahklan maka ia mungkin akan melampiaskan dendamnya tidak dengan melakukan pelecehan seksual tetapi dengan hal yang lebih kejam misalnya membunuh. 

Jadi hukuman kebiri mohon dipertimbangkan lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun