MUI mengeluarkan fatwa yang mengejutkan yaitu BPJS Kesehatan adalah haram sehingga perlu ada BPJS Kesehatan Syariah. Alasan MUI menyatakan BPJS kesehatan haram adalah adanya denda bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan tersebut. Di samping itu MUI juga menyatakan bahwa iuran peserta yang disimpan di Bank diberikan bunga atau riba yang melanggar prinsip syariah.
Direktur BPJS ketika dimintai tanggapannya soal ini menyatakan bahwa tidak benar ada riba dalam iuran BPJS. Iuran para peserta dalam rekening di bank-bank tidak pernah mendapatkan bunga karena hanya numpang lewat.
Wapres Jusuf Kalla lebih netral menanggapi. Ia menyatakan belum membaca secara detil fatwa MUI dan seluk beluk manajemen pengelolaan dana BPJS. Ia menyatakan setuju kalau memang melanggar prinsip syariah maka memang perlu dibentuk BPJS kesehatan syariah.
Menurut saya BPJS selama ini sudah memberikan manfaat yang cukup besar bagi masyarakat. Banyak masyarakat memberikan komentar positif soal BPJS kesehatan. Bahkan banyak pengamat menyatakan BPJS Kesehatan di Indonesia merupakan program asuransi kesehatan terbaik di dunia dalam pelayanan maupun klaim dana. Menurut saya fatwa MUI tersebut justru "memukul mundur" apresiasi masyarakat dan justru kontra produktif. Pembentukan BPJS kesehatan syariah juga akan membebani pemerintah dalam administrasi dan juga pendanaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H