Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menurut MUI, BPJS Kesehatan Haram

30 Juli 2015   08:35 Diperbarui: 11 Agustus 2015   23:10 1056
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MUI mengeluarkan fatwa yang mengejutkan yaitu BPJS Kesehatan adalah haram sehingga perlu ada BPJS Kesehatan Syariah. Alasan MUI menyatakan BPJS kesehatan haram adalah adanya denda bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan tersebut. Di samping itu MUI juga menyatakan bahwa iuran peserta yang disimpan di Bank diberikan bunga atau riba yang melanggar prinsip syariah.

Direktur BPJS ketika dimintai tanggapannya soal ini menyatakan bahwa tidak benar ada riba dalam iuran BPJS. Iuran para peserta dalam rekening di bank-bank tidak pernah mendapatkan bunga karena hanya numpang lewat.

Wapres Jusuf Kalla lebih netral menanggapi. Ia menyatakan belum membaca secara detil fatwa MUI dan seluk beluk manajemen pengelolaan dana BPJS. Ia menyatakan setuju kalau memang  melanggar prinsip syariah maka memang perlu dibentuk BPJS kesehatan syariah.

Menurut saya BPJS selama ini sudah memberikan manfaat yang cukup besar bagi masyarakat. Banyak masyarakat memberikan komentar positif soal BPJS kesehatan. Bahkan banyak pengamat menyatakan BPJS Kesehatan di Indonesia merupakan program asuransi kesehatan terbaik di dunia dalam pelayanan maupun klaim dana. Menurut saya fatwa MUI tersebut justru "memukul mundur" apresiasi masyarakat dan justru kontra produktif. Pembentukan BPJS kesehatan syariah juga akan membebani pemerintah dalam administrasi dan juga pendanaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun