[caption id="attachment_146922" align="alignnone" width="670" caption="Albertina Ho (Foto: JPNN)"][/caption]
Dimuat di RIMANEWS, Selasa, 6 Dec 2011 08:05 WIB
JAKARTA, RIMANEWS-Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) menyerahkan bukti-bukti kepada bagian pengaduan Komisi Yudisial (KY) pada Senin (5/12). Isinya berupa rekaman persidangan dan fotocopi daftar bukti sitaan dari kasus hukum Anand Krishna. Hal ini sebagai masukan menanggapi pengaduan pihak pelapor tunggal Tara Pradipta Laksmi dengan pengacaranya Agung Mattauch. Agung meragukan kinerja Majelis Hakim yang memvonis bebas Anand Krishna pada Selasa (22/11).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, aktivis spiritual Indonesia ini telah diputus bebas murni oleh Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho dengan Hakim Anggota Suko Harsono dan Muhammad Razzad. Pasca lebih dari 15 bulan menjalani persidangan maraton. Bahkan sempat diwarnai aksi mogok makan dan pergantian Majelis Hakim. Akibat adanya hubungan khusus antara Ketua Majelis Hakim terdahulu (baca: Hari Sasangka) dengan salah seorang saksi Shinta Kencana Kheng yang notabene mengaku pernah dilecehkan.
Putra Anand, Prashant Gangtani menuturkan bahwa KPAA menyerahkan rekaman persidangan yang mereka peroleh dari Tim Kuasa Hukum Anand Krishna. Tujuannya agar KY memperoleh gambaran utuh. Ternyata Majelis Hakim telah mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan kembali para Saksi Ahli. Tapi JPU-lah yang menolaknya.
"Kami menyerahkan rekaman persidangan pada 27 Juli 2011. Saat itu JPU menolak menghadirkan kembali Saksi Ahli walaupun Majelis Hakim sudah menawarkannya. Jadi aduan pihak Agung Mattauch itu salah alamat dan amat menyesatkan. Kenapa? karena semestinya ia melaporkan JPU ke Jam Was atau Komisi Kejaksaan. Jangan malah menyalahkan Majelis Hakim karena selama ini mereka telah bekerja dengan baik dan memutuskan vonis yang tepat," jelasnya.
Dalam rekaman persidangan itu juga terungkap kesaksian Phung Soe Swe alias Chandra. Isinya menjelaskan bahwa kamar mandi dimana dirinya mengaku menemukan tisu bersperma adalah kamar mandi umum. Sehingga boleh dipakai oleh para staf yang bekerja di tempat tersebut, termasuk dirinya sendiri.
Sementara itu, bukti sperma itu sendiri tidak pernah ada. Pun tidak pernah terdaftar sebagai barang bukti di berkas perkara maupun surat tuntutan JPU.
"Dalam persidangan tertanggal 6 Juli 2011, saksi Chandra sendiri yang menyatakan kamar mandi di lantai 3 tersebut bukanlah kamar mandi privat ayah saya, tapi sering digunakan oleh para staf yang bekerja di sana. Dan bukti sperma itu tak pernah ada. Makanya, kami juga menyerahkan daftar bukti sitaan yang ada dalam berkas perkara maupun surat tuntutan JPU untuk membuktikan hal ini," tandasnya.
Tuduhan Palsu
Sementara itu, juru bicara KPAA, dr Sayoga menyesalkan tuduhan pengacara Agung Mattauch. Terutama ihwal tuduhan adanya informasi bahwa Anand Krishna pernah semobil dengan Majelis Hakim dalam perjalanan menuju tempat pemeriksaan perkara.
Ia menjelaskan bahwa Anand Krishna tidak pernah semobil dengan Majelis Hakim. Anand melainkan pergi dalam kendaraan masing-masing ke tempat lokasi pemeriksaan perkara. Bahkan hal ini disaksikan oleh banyak orang. Dari tukang parkir, satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga panitera dan pengemudi kendaraan itu sendiri.
"Ibu Albertina Ho adalah salah satu hakim jujur dan berdedikasi di negeri ini saat ini. Jangan sampai (laporan) ini menjadi fitnah menyesatkan yang menjurus pada pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Karena telah ditujukan ke publik atau lembaga negara tanpa bukti dan dasar yang kuat. Apalagi sampai terjadi pembunuhan karakter bagi orang tersebut. Jangan sampai Ibu Albertina Ho di-"anand-krishna"-kan juga. Kami minta agar orang yang hanya mencari sensasi dengan menyebarkan berita-berita palsu diperingatkan dan dilaporkan kepada instansi terkait karena ini terkait pembohongan publik," tegasnya.
Sejak kasus ini bergulir Februari 2010 silam, pengacara saksi pelapor tunggal, Tara Pradipta Laksmi ini selalu saja membuat pernyataan-pernyataan penuh sensasi. Padahal tanpa disertai bukti yang kuat. Termasuk pernyataannya yang dikutip oleh salah satu media online bahwa kasus Anand Krishna ini hanyalah "entry-gate" bagi kasus yang lebih serius. Yakni penodaan agama dan bertambahnya korban pelecehan yang melapor. Tapi ternyata yang melapor hanya 1 orang. Dan itu pun diputuskan tidak benar oleh Majelis Hakim.
Pihak KPAA sendiri sedang mengumpulkan bukti-bukti. Sebelum melaporkan tindak-tanduk Agung Mattauch ini kepada instansi profesinya. Yakni dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi pengacara.
Sumber: http://www.rimanews.com/read/20111206/48213/kpaa-tolak-albertina-ho-di-anand-krishna-kan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H