Bila Anda percaya pada Kedamaian, Kasih dan Harmoni(Peace, Love, and Harmony) bubuhkan tandatangan segera hanya dengan meng-klik http://www.gopetition.com/petition/43856.html. Karena kasus ini bukan menyangkut Anand seorang, tapi merupakan ancaman terhadap gerakan pluralisme dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang Anand Krishna dan karya-karyanya selama ini, Anda dapat mengklik link berikut: www.anandkrishna.org, www.aumkar.org, www.booksindonesia.com, www.oneearthschool.org, www.oneearthcollege.com Pernyataan sikap bersama kita ialah, "Kami yang bertandatangan di bawah ini - meyakini nilai Kedamaian, Kasih dan Harmoni(Peace, Love, and Harmony). Kami tidak akan membiarkan suara kebangsaan, misi kerukunan umat bergama, dan ajaran leluhur "Bhinneka Tunggal Ika" dibungkam oleh siapapun, organisasi manapun, tak peduli siapa pun mereka.
Selain akan diserahkan ke Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho (Judge Ho), seluruh hasil petisi ini akan dikirimkan ke Pidana Mahkamah Internasional divisi Hak Asasi Manusia (HAM). Terimakasih dan Salam Keadilan!
[caption id="attachment_140116" align="alignnone" width="480" caption="Kasus ini bukan menyangkut Anand Krishna seorang, tapi merupakan ancaman terhadap gerakan pluralisme dan kerukunan antar umat beragama di tanah tumpah darah: Indonesia tercinta"][/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H