Ratusan orang dari Komunitas Pecinta Anand Ashram melakukan aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (8/6/2011). Satu tuntutan mereka, “Bebaskan Anand Krishna!” Aksi ini merupakan kali kedua ratusan pendukung Anand Krishna mendatangi PN Jaksel. Selain berorasi, mereka juga menyanyikan lagu dengan lirik, “Keadilan siapa yang punya 3x, yang punya kita semua…”
Aksi simpatik ini jauh dari kesan anarkistis. Mereka memakai baju adat dari daerah-daerah di Indonesia. Sehingga mencerminkan semangat cinta damai dan “Bhinneka Tunggal Ika”. Mereka juga membawa gendang dan alat musik untuk mengiringi lagu-lagu.
Dari pemberitaan di banyak media massa, ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran kode etik Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka (HS). HS sempat 3 kali menemui saksi pelapor, Shinta Kencana Kheng. Salah satunya pada 23 Maret 2011 pukul 20.20 WIB di dalam sebuah mobil. Terdapat ratusan foto sebagai bukti dan 5 saksi melihat perbuatan tercela tersebut.
“Ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran etika yang dilakukan Hari Sasangka karena berhubungan langsung dengan salah seorang saksi yang bersaksi dalam perkara Anand Krishna,” ucap kuasa hukum Anand Krishna, Humprey R Djemat. Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan pergantian pimpinan majelis hakim. Kasus yang sebelumnya diketuai oleh Hari Sasangka, kini diamanahkan kepada Albertina Ho.
Sumber Foto:
google.com dan http://www.facebook.com/photo.php?fbid=1871922910353&set=a.1568204397580.2076033.1009540066&type=1&theater
Berikan dukungan Anda demi tegaknya keadilan di Indonesia dan pembebasan Anand Krishna http://freeanandkrishna.com/ Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H