Drs. Hari Sasangka M.Hum menjadi ketua majelis hakim kasus Anand Krishna. Anand dituduh melecehkan secara seksual. Padahal itu sama sekali tak pernah terjadi. Ini semacam de javu kasus Antasari Azhar yang sarat rekayasa. KY sekarang sedang memeriksa Hakim yang telah mengabaikan barang bukti di pengadilan aktivis pemberantas korupsi tersebut.
Bedanya, dalam pengadilan Anand Krishna justru terbukti tidak ada satupun saksi yang melihat. Kendati demikian, Anand tetap dijebloskan ke penjara. Walau riwayat medisnya membuat bergidik bulu roma: Leukemia (1991), gangguan jantung permanen, tekanan darah tinggi dan diabetes menggerogoti tubuh renta pria berusia 54 tahun tersebut.
Fisik boleh saja melemah. Tapi semangat kian menyala. Sebagai perlawanan tanpa kekerasan Anand memilih cara mogok makan seperti yang pernah dilakukan Gandhi. Sampai Jumat (15/4/2011) sudah 38 hari berlalu. Bobot tubuhnya hilang 25 kg. Perjuangan ahimsa ini akan terus berlanjut walau nyawa menjadi taruhannya.
Sampai kapan? Sampai Hari Sasangka mencabut surat penetapan penahanan yang dikeluarkan pada 9 Maret 2011.
Hakim ialah penegak keadilan. Integritas menjadi kata kunci. Bila seorang hakim berbohong justru bisa menjadi preseden buruk bagi korps penegak keadilan itu sendiri. Dalam surat penetapan penahanan hanya disebutkan 9 saksi padahal sudah diperiksa 29 saksi.
Fakta tersebut coba disembunyikan oleh Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka. Entah dengan motif apa? Entah atas tekanan siapa? Yang jelas akibat manipulasi data tersebut seorang putra terbaik bangsa, Anand Krishna, penulis 140 buku, pendiri Yayasan Anand Ashram (berafiliasi dengan PBB)Â kini kesulitan membuka mata dan berkata-kata setelah 38 hari mogok makan demi keadilan di Indonesia.
Ganti Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka sekarang juga. Berikan dukungan Anda di http://freeanandkrishna.com/ Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H