BANJARNEGARA - Psikolog RSI Banjarnegara, Jawa Tengah, Alta Aviva Pamuji MPsi Psikolog secara tegas mengatakan menikah pada usia dini akan banyak menimbulkan masalah. Bahkan tak jarang bisa terjasdi kemiskinan lintas generasi.
Alta mengatakan hal tersebut pada kegiatan penyuluhan bahaya stunting di SMA N 1 Bawang Banjarnegara. Kegiatan tersebut merupakan sinergitas lintas sektoral di Kecamatan Bawang, diantaranya Puskesmas Bawang, Kecamatan Bawang, RSI Banjarnegara, Polsek dan Koramil setempat, KUA setempat, serta PT Indonesia Power.
Dalam kegiatan tersebut selain pemaparan dari psikolog, juga ada pemutaran video edukasi bahaya pernikahan dini. Serta pemberian tablet tambah darah, serta pemeriksaan kesehatan gratis.
Psikolog RSI ini menjabarkan mengenai bahaya pernikahan dini diantaranya, kemiskinan lintas generasi, anak menjadi putus sekolah, banyaknya pekerja anak di bawah umur, masalah kesehatan reproduksi, angka  kematian ibu, komplikasi kehamilan.
Sedangkan bagi anak hasil pernikahan dini ini bisa alami stunting, angka kematian bayi, berat badan lahir rendah.
"Selain itu juga bisa mengakibatkan, kekerasan  dalam rumah  tangga dan perceraian, ketidaksiapan mental, serta kekerasan terhadap anak," ujarnya.
ia juga menyebutkan definisi pernikahan dini yaitu pernikahan dini adalah pernikahan yang  dilakukan oleh pasangan
atau salah satu pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah 19 Â tahun,
"Usia menikah menurut  UU No.16/2019 adalah 19 tahun (untuk laki-laki  dan perempuan)," ujarnye.
Dalam kesempatan tersebut Alta juga menyebutykan sejumlah penyebab pernikahan dini, diantaranya, faktor ekonomi, budaya, memiliki penghasilan dan merasa mampu, ikut-ikutan, seks pra nikah, kurang pemahaman agama, serta pola asuh orang tua.
Banyaknya masalah pada pernikahan dini, menurut Alta karena pelaku cenderung belum memiliki wawasan yang luas, emosi masih cenderung kurang stabil, kemampuan pemecahan masalah dan pengambilan keputusan belum cukup matang berkembang. Serta kurang mampu mengkomunikasikan pikirannya dengan jelas. Hal ini akan berakibat mudah terjadi konflik seperti pertengkaran.
Untuk mencegah hal tersebut, perlu adanya pembentukan program Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) yang bisa dilakukan kerjasama fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku lainnya.
Tujuan utama PIK-R diantaranya, mengurangi terjadinya pernikahan dini, mengurangi terjadinya seks pra nikah, mengurangi terjadinya penyalahgunaan narkoba, mencegah terjadinya HIV-AIDS
Untuk mencegah pernikahan dini, anak bisa mengikuti wajib belajar 12 tahun, mengembangkan bakat dan minat, mengetahui pengetahuan kesehatan reproduksi, menyebarluaskan tentang kesehatan reproduksi  dalam mencegah perkawinan dini, membentuk kelompok pendukung sebaya untuk  melakukan kampanye pencegahan perkawinan usia dini di sekolah dan di lingkungan bermain. Serta, menyampaikan pesan tentang risiko pernikahan  dini. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H