Beberapa hari lalu ada pengumuman. Dokter bebas ganjil genap di Jakarta. Karena tenaganya diperlukan dalam pandemi ini.Â
Untuk itu, dia cukup menunjukkan kartu IDI dan surat dr fasilitas kesehatan. Ini perlu kejelasan, supaya definisi fasilitas pelayanan kesehatan dimengerti oleh petugas.Â
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Â Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdiri atas:
a. tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan (tempat praktek pribadi);
b. pusat kesehatan masyarakat;
c. klinik;
d. rumah sakit;
e. apotek;
f. unit transfusi darah;
g. laboratorium kesehatan;
h. optikal;
Mungkin Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dimaksud dalam peraturan ganjil genap tadi mencakup semua ini, kecuali apotek dan optikal.Â
Semua dokter yang praktek di fasilitas pelayanan kesehatan harus menjadi anggota IDI. Karena itu, persyaratan sebenarnya cukup dengan menunjukkan kartu anggota IDI.Â
Semoga bermanfaat...Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H