Mohon tunggu...
E. Nugroho
E. Nugroho Mohon Tunggu... Dokter - Dokter, ilmuwan, seniman, pengamat bahasa

Dokter, pengamat bahasa, pengamat sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dokter Bebas Ganjil Genap: Cukup Kartu IDI

18 Februari 2022   17:26 Diperbarui: 18 Februari 2022   17:58 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa hari lalu ada pengumuman. Dokter bebas ganjil genap di Jakarta. Karena tenaganya diperlukan dalam pandemi ini. 

Untuk itu, dia cukup menunjukkan kartu IDI dan surat dr fasilitas kesehatan. Ini perlu kejelasan, supaya definisi fasilitas pelayanan kesehatan dimengerti oleh petugas. 

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan,  Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdiri atas:

a. tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan (tempat praktek pribadi);
b. pusat kesehatan masyarakat;
c. klinik;
d. rumah sakit;
e. apotek;
f. unit transfusi darah;
g. laboratorium kesehatan;
h. optikal;

Mungkin Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dimaksud dalam peraturan ganjil genap tadi mencakup semua ini, kecuali apotek dan optikal. 

Semua dokter yang praktek di fasilitas pelayanan kesehatan harus menjadi anggota IDI. Karena itu, persyaratan sebenarnya cukup dengan menunjukkan kartu anggota IDI. 

Semoga bermanfaat... 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun