Mohon tunggu...
E. Nugroho
E. Nugroho Mohon Tunggu... Dokter - Dokter, ilmuwan, seniman, pengamat bahasa

Dokter, pengamat bahasa, pengamat sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

ODGJ, Orang dengan Gangguan Jiwa, dan Pemilu

20 Desember 2018   11:06 Diperbarui: 20 Desember 2018   11:52 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kalau Anda punya lukisan asli Van Gogh ini, Anda kaya raya. Harganya minimal 500 M. Van Gogh adalah ODGJ

 OK. Mari kita persempit pembahasan jadi ODGJ yang "gila" saja. Maksudnya skizofrenia atau psikosis. Bolehlah mereka memilih?  Di sini, batas juga kadang sangat tidak jelas. Banyak di antara mereka sudah diobati, dan dapat menulis dengan sangat bagus dan rapi. Banyak yang punya IQ tinggi.  Tapi gejala sisa kadang masih ada. Kadang masih ada yang ingin bunuh diri. Masih mendengar suara2 yang menyuruh mereka melakukan sesuatu. Masih curiga pada tetangga, sehingga ingin memukul mereka. Tapi, di luar, tidak banyak orang yang tahu. Bolehlah mereka memilih? Bagi saya, tentu boleh. 

Nah, lalu bagaimana? ODGJ jenis ini mestinya perlu sertifikat dr dokter jiwa untuk menyatakan apakah dia bisa memilih secara cukup rasional. Sungguh repot. 

Mungkin kriterianya bisa dipermudah. Mereka yang masih dirawat di RS jiwa, tidak diperbolehkan ikut memilih. Begitu saja. Yang di luar, boleh. 

Tapi banyak ODGJ berkeliaran di jalan. Keluarganya tidak peduli atau sudah putus asa. Bagaimana? Mungkin biar ini diputuskan oleh wakil2 peserta Pemilu yang jaga di bilik suara. Jumlahnya tidak banyak, kok. Kalau jumlahnya tidak banyak, bagaimana kalau tidak usah diatur saja? Toh tidak banyak mempengaruhi hasil Pemilu. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun