Mohon tunggu...
E. Nugroho
E. Nugroho Mohon Tunggu... Dokter - Dokter, ilmuwan, seniman, pengamat bahasa

Dokter, pengamat bahasa, pengamat sosial

Selanjutnya

Tutup

Money

Hapus Penetapan Tarif Bawah Taksi Online dan Asuransi!

27 Maret 2017   17:04 Diperbarui: 27 Maret 2017   17:11 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minggu ini kita disentakkan oleh berita penetapan harga batas bawah taksi online. Alasannya berbagai macam: Menjaga keseimbangan, melindungi usaha2 agar tidak bangkrut, dll.

Para pejabat yang membuat peraturan itu sepertinya tidak sadar, atau tidak mengetahui, bahwa Indonesia, seperti halnya negara maju lainnya, telah mempunyai undang-undang persaingan usaha. Indonesia ingin maju sehingga sejajar dengan negara2 maju; tidak menjadi negara yang terus terbelakang, negara yang miskin, hina, tidak mampu bersaing, dipandang rendah... Tidak. Kita bisa jadi negara maju, dan akan menjadi negara maju beberapa dekade lagi. Dengan syarat, para pejabatnya mengetahui prinsip2 pengaturan negara.

Apa inti dari UU Persaingan Usaha? Intinya adalah melindungi konsumen, sehingga konsumen memperoleh harga terendah (meski mungkin itu tidak ditulis). UU itu bukan untuk melindungi para pelaku usaha (perusahaan) supaya tidak bangkrut. Pemerintah tidak memperbolehkan monopoli. Mengapa? Karena itu memeras rakyat jelata, seperti kita alami pada masa pemerintahan Soeharto. Juga sewaktu masa VOC Belanda; mereka pemeras. UU tidak memperbolehkan "penetapan harga", yaitu kongkalikong antara perusahaan2 besar untuk menetapkan harga. Siapa yang rugi? Konsumen, alias rakyat jelata. Kesejahteraan konsumen, rakyat jelata, itu inti dari semua ini.

Sekarang tahu2 ada pejabat pemerintah yang mau meniru Order Baru. Harga ditetapkan. Alasannya seribu rupa. Tapi yang diuntungkan adalah pemilik modal besar, dan yang diperas adalah konsumen; rakyat jelata. Termasuk saya, kita, Ya: Anda juga.

Nanti perusahaan pada bangkrut? Persetan. Go to hell. Biar yang tidak mampu mati di jalan. Akan muncul seratus perusahaan anak bangsa yang akan menggantinya. Kita bukan bangsa tempe! Apakah kita bangsa cere yang pengusahanya hanya bisa hidup dari bantuan jatah dari pemerintah?  Itu dulu disebut pemakan rente pada masa Orde Baru.  Hentikan!

Lalu, kalau ada yang mendapat rente, Anda kira itu tanpa embel2? Potensi korupsinya luar biasa besar. "Saya bikin aturan ini ya. Kamu akan untung 1 trilyun. Bagi saya seperempat!" Saya tidak mengatakan para pejabat sekarang itu SUDAH melakukan korupsi, tapi potensi untuk korupsinya BESAR sekali.

Dari peraturan OJK yang mengharuskan perusahaan asuransi menghapus diskon, keluarga saya (dan Anda) sudah diperas sekitar 500 ribu per tahun, yaitu kenaikan  preminya. Kalikan ini dengan dua juta kendaraan saja (plus rumah?). Satu trilyun sudah masuk ke kantong pengusaha2 asuransi besar, dengan hanya ongkang2 dan mendekati para pembuat peraturan ! 

  • Karena itu. kami konsumen Indonesia, atas nama seluruh rakyat jelata, menuntut dihentikannya penetapan harga batas bawah oleh pemerintah.
  • Kepada yth Bapak Presiden Jokowi, mohon aturan ini diberlakukan pada semua anak buah bapak.
  • Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, jangan biarkan hal ini terjadi di depan mata Anda. Anda sudah berhasil menghentikan OJK menaruh batas bawah komisi, bantu juga masyarakat dalam masalah ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun