Mohon tunggu...
E. Nugroho
E. Nugroho Mohon Tunggu... Dokter - Dokter, ilmuwan, seniman, pengamat bahasa

Dokter, pengamat bahasa, pengamat sosial

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pengaturan Lalu Lintas Jakarta (2) … “Jalur Pintas/Jalur Bypass”

4 Februari 2016   16:17 Diperbarui: 29 April 2017   14:48 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Pintasan melewati kemacetan. Sumber: Pribadi"][/caption]Lanjutan dari : Pengaturan Lalu Lintas Jakarta (1)… Prinsip2 

Gubernur Ahok banyak membuat terobosan di Jakarta. Banyak sekali kemajuan yang patut diacungi jempol. Tapi soal kemacetan jalan, anak buahnya seperti menyerah. Padahal saya lihat banyak yang bisa diperbaiki. Dan saya yakin dapat mengurangi kemacetan di beberapa tempat, atau bahkan di banyak tempat…  Coba baca terus.

Bayangkan sepotong pipa leding yang tersumbat tanah liat sepanjang 3 cm. Kalau pada tanah liat tadi ditancapkan satu sedotan yang melewati tanah liat tadi, air akan dapat mengalir lewat situ. Tidak banyak, tapi pasti lewat. Dan pada saatnya, sumbatan tanah liat akan berkurang sendiri atau hilang. Inilah ide utama dari “jalur pintas” atau “jalur bypass” tadi. Karena jalur jalan di Jakarta sudah amat sangat padat, terpaksa dipakai sepotong jalur busway (tidak semua) untuk pintasan untuk semua kendaraan.

Jalur pintas dibuat kalau memenuhi persyaratan ini:

  • di bagian depan, jalur pintas  bertemu dengan jalur umum, dan
  • di bagian depan jalur pintas ini, lalu lintas  BIASANYA   TIDAK  MACET.
  • Pintasan cukup jauh sehingga lewat dari titik kemacetan.

Itu dua syaratnya. Apa akibatnya?

  • TIDAK  MUNGKIN  pintasan yang memakai jalur busway itu akan macet, kecuali busnya mogok. Jadi seharusnya bus TransJakarta tidak akan terganggu, atau kalau terganggu, sedikit sekali efeknya. Tapi pengaruh pada lalu lintas umum akan besar sekali.
  • Ini dapat mengurangi belasan atau puluhan titik macet di Jakarta

Coba perhatikan gambar di atas.

Contoh konkrit

Salah satu contoh yang dapat dicoba dengan hampir tanpa biaya adalah daerah Jalan D.I. Panjaitan, dari arah Halim sebelum Jembatan Jatinegara. Kedua jalur, arah ke Halim ataupun dari Halim, dapat dibuat jalur pintas, dan lalu lintas di situ akan segera membaik. Jauh membaik…

[caption caption="Peta jalan DI Panjaitan - Sumber: Google maps"]

[/caption]

 

Apa yang perlu dilakukan?

Pertama, perlu sosialisasi agar masyarakat tahu dan dapat memilih jalur. Hal-hal seperti ini dengan amat cepat tersebar ke seluruh masyarakat Jakarta. Sambil sosialisasi, ukur tingkat kemacetan sebelum perubahan secara ilmiah (Bagaimana caranya kalau belum tahu? Nanti…)  Tiga hari cukup. Setelah sosialisasi 3 hari, lakukan percobaan selama seminggu. Lihat hasilnya…

Apa lalu lintas di situ akan membaik? Saya yakin 95% akan terjadi perbaikan yang bermakna. Dan ribuan atau puluhan ribu warga akan tersenyum lega. Ini yang harusnya dilakukan sejak dulu.

Mungkinkah ada kegagalan? Tentu. Tadi saya kasih angka 5% kegagalan. Kalau kita mau “berjudi”, beranikah mengambil kesempatan ini? Bagi pemain saham, 95% kemungkinan menang ini akan segera disantap.

Apa kerugiannya? Hampir tak ada! Karena mengambil istilah dari tulisan saya terdahulu, perlu dilakukan Sistem Coba-coba; bila satu cara tidak berhasil, dicoba cara lain. Demikian terus menerus sampai berhasil. Dan bila berhasil, maka Ahok lah gubernur pertama yang berhasil sejak zaman Sutiyoso.

Kalau sudah berhasil lalu... ?  Cari titik2 kemacetan lain yang bisa diperlakukan serupa. Banyak !

*** Baca tulisan saya lainnya: di sini

Baca juga : Jalur pintas Jatinegara Barat

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun