Menyitir pernyataan kuasa hukum Udar, Razman Arif, SH, proyek
pengadaan dan peremajaan bus
Tranjakarta, berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),
melalui surat keputusan Gubernur Jokowi untuk pengadaan barang dan
jasa. Termasuk di dalamnya
pengadaan bus Transjakarta dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
''Nah untuk laksanakan itu, diperlukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ini hal teknis yang tidak ada hubungannya dengan Udar selaku kuasa
pengguna anggaran (KPA),'' beber Razman Arif dalam konferensi pers,
Senin, 2 Juni 2014.
------
Jadi, bila Brigjen Didik hanya diperiksa sebagai saksi, mengapa Udar
harus ditahan?
Bila Djoko Suyanto ditahan dalam kasus Simulator SIM, mengapa Jokowi
bisa bebas berkeliaran, bahkan jadi Presiden terpilih?
Benarkah hukum di Indonesia dibuat dan dilaksanakan untuk
menyelamatkan kepentingan penguasa saja?