Mohon tunggu...
Nugraheni Nurainii
Nugraheni Nurainii Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam

1 Mei 2024   13:13 Diperbarui: 1 Mei 2024   13:13 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nugraheni Nuraini (222121050)

Elza Febriana (222121053)

Yuli Febi (222121055)

Jeni Elkana (222121059)

Pradiska Sekti (222121061)

Anja Saniyyah (222121078)

1. Apa saja masalah yang dihadapai oleh ahli waris Ketika pewaris meninggal dunia?

Ketika pewaris meninggal dunia, ahli waris sering kali menghadapi berbagai masalah dalam mengurus dan membagi warisan. Berikut adalah beberapa masalah umum yang mungkin dihadapi oleh ahli waris:

1. Ahli waris mungkin menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan dan mengurus dokumen-dokumen penting, seperti akta kematian, surat wasiat, akta kelahiran, akta nikah, dan dokumen kepemilikan aset. Jika dokumen tidak lengkap atau hilang, proses pembagian warisan bisa terhambat.

2. Konflik bisa timbul antara ahli waris terkait pembagian aset, terutama jika tidak ada wasiat yang jelas atau jika ada perselisihan mengenai hak masing-masing ahli waris. Konflik ini dapat memperlambat proses pembagian dan menciptakan ketegangan dalam keluarga.

3. Kadang-kadang, ahli waris merasa bahwa pembagian warisan tidak adil, terutama jika salah satu pihak memperoleh lebih banyak dari yang lainnya. Ini bisa terjadi karena penafsiran yang berbeda atas wasiat atau ketidaksesuaian dengan aturan hukum waris.

4. Utang Pewaris, jika pewaris memiliki utang, ahli waris mungkin harus menghadapi tuntutan dari kreditur atau bank. Utang ini harus diselesaikan sebelum pembagian warisan, yang dapat mengurangi jumlah aset yang tersedia untuk ahli waris.

5. Proses hukum untuk mengurus dan membagi warisan bisa rumit dan memakan waktu. Ahli waris mungkin perlu menghadapi persidangan, pengadilan, atau birokrasi yang kompleks untuk menyelesaikan masalah warisan.

6. Ahli waris mungkin harus membayar pajak warisan atau biaya administrasi tertentu. Ini bisa menambah beban finansial dan mempengaruhi jumlah warisan yang dapat dibagikan.

7. Jika pewaris meninggal tanpa wasiat, pembagian warisan akan mengikuti hukum waris yang berlaku. Ini bisa menimbulkan kebingungan dan perselisihan jika ahli waris tidak sepakat dengan aturan yang ditetapkan oleh hukum.

8. Pembagian Aset Tak Berwujud, aset tak berwujud seperti hak paten, hak cipta, atau saham mungkin sulit untuk dibagi, terutama jika tidak ada kejelasan mengenai nilai atau pemilikannya.

Mengatasi masalah ini memerlukan kesabaran, pemahaman hukum, dan kadang-kadang bantuan profesional, seperti pengacara atau konsultan hukum waris. Ahli waris juga harus bersikap terbuka untuk berkomunikasi dan bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang adil.

2. Bagaimana penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris?

Penyelesaian sengketa waris ketika ada penguasaan harta waris oleh salah satu ahli waris bisa dilakukan melalui beberapa langkah, tergantung pada hukum waris yang berlaku di negara atau yurisdiksi tertentu. Beberapa hal yang dapat dilakukan guna menyelesaikan sengketa waris yaitu dapat dengan melakukan mediasi, arbitrase, atau melalui proses hukum seperti pengadilan untuk menentukan hak waris yang sah. Penyelesaian sengketa waris mutlak dilakukan dengan melibatkan/mengumpulkan semua pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan/pendapatnya terkait objek yang di permasalahkan/disengketakan. Pada saat ini, penyelesaian sengketa waris melalui musyawarah secara kekeluargaan masih relevan dilakukan. Langkah pertama biasanya adalah mencoba menyelesaikan masalah secara damai, tetapi jika tidak berhasil, dapat dibawa ke langkah yang lebih lanjut seperti membawanya ke ranah hukum.

3. Mengapa persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum islam?

Jawab :

Persoalan warisan sangat penting dalam hukum Islam karena warisan adalah cara bagi harta untuk disalurkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang ditetapkan dalam syariat Islam. Ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial di antara anggota masyarakat. Dalam hukum Islam, warisan diatur secara rinci untuk memastikan bahwa hak-hak setiap individu terpenuhi dengan adil sesuai dengan ketentuan syariat.

4. Bagaimana penyelesaian aul dan radd dilakukan?

aul : dikutip dari buku berjudul Hukum Kewarisan Islam oleh Dr. H. Akhmad Haries, menurut As-Sayyid Sabiq pengertian 'aul adalah adanya kelebihan saham dzawil dan adanya kekurangan kadar bagian mereka dalam pembagian harta warisan. Jika terjadi kekurangan harta, yakni ahli waris banyak dalam furudhul muqaddarah dilakukan dengan apa adanya. Sehingga untuk bisa menyelesaikannya adalah dengan bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris dikurangi dengan cara proporsional sesuai dengan besar kecilnya bagian yang diterima. Hal ini disebutkan dalam Pasal 192 KHI yang berbunyi:

Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisan secara aul menurut angka pembilang.

radd : dikutip dari buku berjudul Hukum Kewarisan Islam oleh Dr. H. Akhmad Haries, menurut Hasanain Muhammad Makhluf pengertian radd adalah kebalikan dari 'aul. Yakni adanya suatu kelebihan pada kadar bagian ahli waris dan adanya kekurangan pada jumlah sahamnya. Adanya kelebihan harta, karena ahli waris ashabul furudh hanya terdapat sedikit dan penerimanya juga sedikit. Dalam masalah ini, ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa kelebihan harta waris dikembalikan pada ahli waris. Namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa menginginkan agar sisa harta diserahkan pada Baitul mal. Lalu pendapat lainnya berpendapat bahwa sisa harta dikembalikan pada ahli waris, tapi khusus untuk ahli waris selain suami atau istri, yakni ahli waris nasabiyah yang mempunyai hubungan darah dengan orang yang sudah meninggal.

5. Bagaimana penyelesaian sistem penggantian tempat dalam waris?

Pasal 841 KUHPer mengatur mengenai penggantian tempat. Hal penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 sampai dengan Pasal 848 KUHPer. Ahli waris karena  penggantian  tempat ialah ahli waris yang  merupakan keturunan yang sah, keluarga sedarah pewaris, yang  muncul   sebagai  pengganti  tempat  orang  lain,  yang seandainya  tidak meninggal dunia lebih dahulu  dari  pewaris sedianya  akan  mewaris. Dalam Pasal 852 ayat 2 KUHPer ditentukan bahwa mereka bertindak sebagai pengganti. Dalam hal ini dalam penggantian ke bawah, maka keluarga tidak mewakili ahli  waris yang  meninggal  dunia  lebih  dahulu  dari  pewaris,  tetapi menggantikan tempat ahli waris yang telah  meninggal  dunia lebih dahulu dari pewaris. Orang yang menggantikan ahli waris, dengan sendirinya memperoleh apa yang menjadi hak dan kewajiban dari orang yang digantikan tempatnya. Penggantian tempat hanya terjadi karena kematian ahli  waris yang sedianya menerima warisan yang digantikan oleh keturunan yang sah mereka. Jadi penggantian tempat  terjadi  hanya karena kematian. Penggantian tempat tidak dapat terjadi untuk mereka  yang  masih  hidup  (Pasal 847  KUHPer), dan untuk yang tidak patut untuk mewaris (Pasal 838 KUHPer). 

Pasal 841 KUHPer menentukan bahwa: Penggantian tempat memberikan hak kepada seseorang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti, dalam derajat dan dalam segala hak orang yang diganti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun