Mohon tunggu...
Nugraheni Nurainii
Nugraheni Nurainii Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam Indonesia

14 Februari 2024   16:18 Diperbarui: 14 Februari 2024   16:28 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip ini menegaskan pentingnya kematangan fisik dan mental calon pasangan sebelum menikah. Analisisnya bertujuan untuk memastikan bahwa perkawinan dilakukan oleh individu yang siap secara emosional, psikologis, dan finansial, dengan harapan mencegah perkawinan yang terjadi karena desakan atau kurangnya pemahaman akan tanggung jawab perkawinan. Ketentuan mengenai kematangan calon mempelai, baik secara fisik maupun mental, umumnya tercermin dalam persyaratan umur minimal untuk menikah. Contoh pasal yang relevan adalah Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

6. Memperbaiki Derajat Kaum Wanita :

Prinsip ini bertujuan untuk meningkatkan status dan derajat kaum wanita dalam perkawinan serta mencegah diskriminasi terhadap mereka. Analisisnya mencerminkan upaya untuk menciptakan kesetaraan gender dalam perkawinan dan melindungi hak-hak perempuan, termasuk hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan menghindari penindasan. Upaya untuk memperbaiki derajat kaum wanita dalam perkawinan bisa tercermin dalam berbagai pasal yang menjamin hak-hak mereka dalam perkawinan. Hal ini bisa ditemukan dalam berbagai pasal yang menegaskan kesetaraan gender, seperti Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

7. Asas Pencatatan Perkawinan:

Prinsip ini menekankan pentingnya pencatatan resmi perkawinan oleh pihak yang berwenang, seperti Kantor Catatan Sipil. Analisisnya menyoroti manfaat pencatatan perkawinan, termasuk memberikan perlindungan hukum, memastikan keabsahan perkawinan, serta memberikan dasar untuk mendapatkan hak-hak dan kewajiban yang terkait dengan status perkawinan. Persyaratan pencatatan perkawinan umumnya diatur dalam pasal-pasal yang menetapkan kewajiban pencatatan perkawinan oleh instansi yang berwenang, seperti Kantor Catatan Sipil. Contoh pasal yang relevan adalah Pasal 14 hingga Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berupaya menciptakan fondasi hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak individu, mendorong keadilan dalam perkawinan, dan menjaga stabilitas serta harmoni dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun