Mohon tunggu...
Nugraheni Fitroh
Nugraheni Fitroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka kamu

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pondok Pesantren Waria?! Bagimana Shalatnya?

29 Mei 2023   21:24 Diperbarui: 29 Mei 2023   21:27 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pondok pesantren Waria Al-Fatah Yogyakarta didirikan pada tahun 2008 silam oleh seorang waria bernama Shinta Rantri bersama dua rekannya.

Dikutip dari Merdeka.com, Shinta Ratri menilai, para waria terkadang merasa tidak nyaman dan seringkali mendapat penolakan dari warga. Meski tak selalu berupa kata-kata yang terucap pedas, namun juga tindakan.

“Ketika shalat di masjid terkadang ada banyak penolakan. Tak selalu berupa kata-kata namun juga tindakan. Saat shalat ternyata di sampingnya seorang waria, mereka kemudian pindah. Hal inilah yang membuat waria cenderung lebih nyaman shalat di rumah,” ujar Shinta waktu itu, Agustus 2021.

Dari kondisi inilah Shinta Ratri membangun pondok pesantren yang menurutnya adalah madrasah pertama untuk kaum transgender di mana pun di dunia.

Ketika salat, para santri waria bebas memilih memakai sarung atau mukena. Tak ada paksaan, semua disesuaikan dengan keyakinan dan ketulusan hari mereka dalam menghadap Allah SWT. Terpenting tentu tetap berlandaskan niat. Beribadah guna mendapat pahala dan ketenangan batin masing-masing.

Dalam pandangan islam sendiri waria, atau dalam bahasa arab disebut khuntsa (الخنثى) terbagi menjadi dua, yaitu Khuntsa ghayru musykil dan Khuntsa musykil.

Khuntsa ghayru musykil yaitu yang diketahui tanda-tanda kelaminnya apakah ia laki-laki atau wanita. Maka hukum fikih yang berlaku padanya sesuai dengan tanda-tanda kelamin yang nampak padanya. Jika tanda-tanda kelaminnya menampakkan ia laki-laki, maka berlaku hukum sebagaimana laki-laki. Demikian juga jika tanda-tanda kelaminnya wanita, maka berlaku hukum wanita.

Sedangkan khuntsa musykil, yaitu tidak diketahui atau tidak jelas tanda-tanda kelaminnya. Atau tidak diketahui secara pasti ia laki-laki atau wanita, atau tanda-tanda yang ada saling bertentangan sehingga menimbulkan keraguan.

Maka untuk khuntsa musykil ada beberapa hukum fikih yang perlu diketahui:

1.Tidak wajib shalat jama’ah di masjid

Ia tidak diwajibkan shalat berjamaah di masjid, dan hendaknya ia shalat di rumah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

الخُنثى هو : الذي لا يُعلم أذكرٌ هو أم أُنثى ، فلا تجب عليهم الجماعةُ ؛ وذلك لأن الشرط فيه غير متيقَّن ، والأصلُ براءةُ الذِّمَّةِ وعدمُ شغلِها

“khuntsa adalah orang yang tidak diketahui ia laki-laki atau wanita. Ia tidak wajib shalat berjama’ah, karena syarat diwajibkannya shalat jama’ah (yaitu laki-laki) tidak bisa dipastikan ada pada dirinya. Dan hukum asalnya adalah bara’atu dzimmah (tidak ada kewajiban) dan tidak adanya tuntutan untuk melakukannya” (Asy Syarhul Mumthi’, 1/140).

2.Boleh shalat di masjid namun ditempatkan pada shaf khusus

” لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي أَنَّهُ إِذَا اجْتَمَعَ رِجَالٌ ، وَصِبْيَانٌ ، وَخَنَاثَى ، وَنِسَاءٌ ، فِي صَلاَةِ الْجَمَاعَةِ ، تَقَدَّمَ الرِّجَال ، ثُمَّ الصِّبْيَانُ ، ثُمَّ الْخَنَاثَى ، ثُمَّ النِّسَاءُ ، وَلَوْ كَانَ مَعَ الإْمَامِ خُنْثَى وَحْدَهُ ، فَصَرَّحَ الْحَنَابِلَةُ بِأَنَّ الإْمَامَ يَقِفُهُ عَنْ يَمِينِهِ ، لأِنَّهُ إِنْ كَانَ رَجُلاً ، فَقَدْ وَقَفَ فِي مَوْقِفِهِ ، وَإِنْ كَانَ امْرَأَةً لَمْ تَبْطُل صَلاَتُهَا بِوُقُوفِهَا مَعَ الإْمَامِ ، كَمَا لاَ تَبْطُل بِوُقُوفِهَا مَعَ الرِّجَال .

وَالْمَشْهُورُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّ مُحَاذَاتَهُ لِلرَّجُل مُفْسِدَةٌ لِلصَّلاَةِ ” انتهى .

“tidak ada khilaf di antara pada fuqaha bahwa jika dalam shalat jama’ah ada laki-laki, anak kecil, banci, dan wanita, maka urutannya dari yang terdepan adalah laki-laki, lalu anak kecil, lalu banci, lalu wanita. Jika yang menjadi makmum hanya ada 1 orang banci, ulama Hanabilah menegaskan bahwa banci tetap berdiri di sebelah kanan imam. Karena jika hakikatnya dia itu laki-laki, maka sudah benar tempatnya. Dan jika hakikatnya dia wanita, maka shalat tidak menjadi batal jika ada wanita berdiri di sebelah imam, sebagaimana juga tidak batal shalat seorang wanita jika ia berdiri di sebelah laki-laki. Dan yang masyhur di kalangan ulama Hanafiyah, banci yang berdiri sejajar dengan imam menyebabkan batalnya shalat” (Al Maushu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 25/20).

3.Tidak boleh mengimami laki laki atau waria

وَلاَ تَصِحُّ إِمَامَةُ الْخُنْثَى لِلرِّجَال وَلاَ لِمِثْلِهَا بِلاَ خِلاَفٍ ؛ لاِحْتِمَال أَنْ تَكُونَ امْرَأَةً وَالْمُقْتَدِي رَجُلاً ، وَتَصِحُّ إِمَامَتُهَا لِلنِّسَاءِ مَعَ الْكَرَاهَةِ أَوْ بِدُونِهَا عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ

“tidak sah status imam seorang banci jika makmumnya laki-laki dan juga jika makmumnya banci semisal dia, tanpa adanya khilaf dalam masalah ini. Karena adanya kemungkinan bahwa ia wanita, sedangkan yang diimami laki-laki. Namun sah status imamnya, jika makmumnya wanita, namun makruh (menurut sebagian ulama) atau tidak makruh menurut jumhur ulama” (Al Maushu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 6/204).

4.Ketika mengimami wanita

فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ مَا عَدَا ابْنَ عَقِيلٍ إِلَى أَنَّ الْخُنْثَى إِذَا أَمَّ النِّسَاءَ قَامَ أَمَامَهُنَّ لاَ وَسَطَهُنَّ ؛ لاِحْتِمَال كَوْنِهِ رَجُلاً ، فَيُؤَدِّي وُقُوفُهُ وَسَطَهُنَّ إِلَى مُحَاذَاةِ الرَّجُل لِلْمَرْأَةِ .

ويَرَى الشَّافِعِيَّةُ أَنَّ التَّقَدُّمَ عَلَيْهِنَّ مُسْتَحَبٌّ ، وَمُخَالَفَتُهُ لاَ تُبْطِل الصَّلاَةَ . وَقَال ابْنُ عَقِيلٍ : يَقُومُ وَسَطَهُنَّ وَلاَ يَتَقَدَّمُهُنَّ

“Ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah selain Ibnu Aqil berpendapat bahwa jika banci mengimami wanita maka ia berdiri di depan, bukan di tengah shaf. Karena adanya kemungkinan bahwa ia laki-laki, sehingga jika ia ditempatkan pada tengah shaf maka ini artinya ada kesejajaran antara shaf wanita dan laki-laki (dan ini terlarang, pent). Namun Syafi’iyyah berpendapat hal itu mustahab (sunnah), sehingga jika dilanggar tidak menyebabkan batalnya shalat. Adapun Ibnu Aqil, ia berpendapat: banci berdiri di tengah shaf bukan di depan” (Al Maushu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 25/20).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun