ويَرَى الشَّافِعِيَّةُ أَنَّ التَّقَدُّمَ عَلَيْهِنَّ مُسْتَحَبٌّ ، وَمُخَالَفَتُهُ لاَ تُبْطِل الصَّلاَةَ . وَقَال ابْنُ عَقِيلٍ : يَقُومُ وَسَطَهُنَّ وَلاَ يَتَقَدَّمُهُنَّ
“Ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah selain Ibnu Aqil berpendapat bahwa jika banci mengimami wanita maka ia berdiri di depan, bukan di tengah shaf. Karena adanya kemungkinan bahwa ia laki-laki, sehingga jika ia ditempatkan pada tengah shaf maka ini artinya ada kesejajaran antara shaf wanita dan laki-laki (dan ini terlarang, pent). Namun Syafi’iyyah berpendapat hal itu mustahab (sunnah), sehingga jika dilanggar tidak menyebabkan batalnya shalat. Adapun Ibnu Aqil, ia berpendapat: banci berdiri di tengah shaf bukan di depan” (Al Maushu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 25/20).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H