Liga 1 Indonesia kembali 'memanas' setelah pertandingan Liga 1 pekan ke-11 antara Persela vs Borneo FC yang berlangsung di Stadion Surajaya, Lamongan. Â Pertandingan yang berlangsung selama 122' menit ini berakhir dengan skor imbang 2-2.
Pertandingan sempat tertunda sekitar 25 menit lebih akibat protes keras yang dilakukan oleh kedua kubu kepada wasit terkait insiden yang terjadi di detik-detik akhir menjelang berakhirnya waktu normal pertandingan.
Insiden tersebut diawali saat kiper Persela, Dwi Kuswanto, melakukan pelanggaran tidak perlu (menyundul) terhadap pemain tengah Borneo FC, Wahyudi Hamisi, setelah berhasil mengamankan bola dipelukannya. Â Alhasil, wasit Wawan Rapiko yang memimpin jalannya pertandingan 'terpaksa' mengeluarkan dua kartu merah sekaligus untuk masing-masing pemain.
Tak berhenti di situ, wasit pun menghadiahi tendangan pinalti untuk Borneo FC yang akhirnya berhasil dituntaskan dengan cukup baik oleh Lerby. Â Persela gagal mempertahankan keunggulan dan harus puas dengan satu poin di 'rumah' sendiri.
Setelah pertandingan usai, para oknum supporter tuan rumah merangsek masuk tak terima atas keputusan wasit yang dianggap kontroversi ini. Suasana di stadion semakin tidak kondusif bagi semua pelaku sepak bola yang berada di stadion, baik itu pemain, staf klub, staf pertandingan, maupun supporter itu sendiri.
Lantas, apa dasar wasit mengambil keputusan untuk memberikan tendangan pinalti bagi Borneo FC ?  Bagaimana sebenarnya aturan yang tertera di dalam International Football Association Board (IFAB) Law of the Game ?
Diambil dari IFAB Law of the Game 2018/2019,
Law 14, Tentang tendangan pinalti.
A penalty kick is awarded if a player commits a direct free kick offence inside their penalty area.
Tendangan pinalti diberikan jika seorang pemain melakukan pelanggaran tendangan bebas langsung di dalam area pinalti mereka.
Law 12, Tentang pelanggaran dan kesalahan.
Poin 1, tendangan bebas langsung.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!