Siemens sendiri menetapkan budget sebesar Rp 830 Miliar sedangkan pagu anggaran PLN sendiri hanya sebesar 645 Miliar.
Selain itu, pemilihan Mapna disebabkan Siemens tidak memenuhi dan tidak menyertakan persyaratan Rejection Condition, yaitu tidak menyampaikan total waktu penyelesaian pekerjaan dan tidak menyampaikan garansi Daya Mampu/Mega Watt yang dihasilkan).
Sementara Mapna memberikan garansi dan memiliki spesifikasi peralatan dan produk yang sama dengan Siemens. Untuk diketahui, peserta pemilihan langsung dalam proyek ini adalah Siemens, Mapna, dan Ansaldo Energia. Nama terakhir belakangan menyatakan mundur.
Ketua Tim Kuasa Hukum PLN, Todung Mulya Lubis kembali menekankan tidak adanya kerugian negara dalam proyek ini. Todung mengatakan, kerugian negara yang dituduhkan oleh jaksa mencapai Rp 2,3 triliun tersebut, kemungkinan disimpulkan jaksa dari pembayaran yang telah dilakukan kepada Mapna Co sebesar Rp 300 miliar lebih, ditambah potensi pendapatan sebesar Rp2 triliun dari pengoperasian pembangkit tersebut.
Menurut Todung, dalam pekerjaan LTE, PLN justru berhasil melakukan penghematan. Alasannya, realisasi nilai kontrak justru jauh lebih kecil dari HPS kontrak awal. Pada HPS kontrak awal dengan pemenang tender Mapna Co, tertulis sebesar Rp 645 miliar , sementara harga yang tertuang dalam kontrak hanya Rp 431 miliar .
âDengan nilai kontrak sebesar Rp 431 miliar, justru PLN berhasil melakukan saving sebesar Rp 214 miliar (RAB Rp 645 miliar dibandingkan nilai kontrak Rp 431 miliar), sehingga tuduhan kerugian negara tidak terbukti.â kata Todung.
Ihwal dakwaan jaksa bahwa daya mampu mesin hanya sebesar 123 MW tidak sesuai dengan daya mampu minimal yaitu 132MW, Todung menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat.
Dakwaan tersebut tidak benar karena beban 123 MW yang diperoleh oleh penyidik Kejaksaan bukan berasal dari hasil pengujian, tetapi kejaksaan hanya menyaksikan mesin yang pada saat itu hanya memikul beban 123 MW (siang hari). Padahal berdasarkan pengujian yang sebenarnya oleh lembaga sertifikasi, daya mampu GT 2.1 mampu mencapai 140,7 MW sehingga melebihi daya mampu minimal kontrak,â kata Todung.
Atas penjelasan tersebut dapat ditemukan kejanggalan pada pihak kejaksaan. Banyak yang beranggapan kasus ini hanya kriminalisasi bisnis. Namun efeknya sangat besar bagi masyarakat Sumatera Utara terutama. Ditahannya tenaga ahli tersebut membuat perbaikan PLTGU Belawan menjadi terbengkalai dikarenakan tenaga mereka yang paling sangat dibutuhkan. Adapun alasan kejaksaan melakukan penahanan yaitu hanya agar penyelidikan lebih mudah. Padahal apabila kejaksaan lebih bijaksana dengan melepaskan mereka ataupun menjadikan mereka tahanan kota maka efeknya tentu akan lebih positif bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H